Penyuluh Pertanian dan GGD Minta Pidah
LensaKalbar – Penyuluh Pertanian dan Guru Garis Depan (GGD) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Landak, jangan sekali-kali terbesit dalam pikirannya untuk coba-coba mengajukan perpindahan tempat tugas.
“Kalian tidak diperkenankan untuk minta pindah tempat tugas, paling tidak selama lima tahun. Artinya, jangan coba-coba mengantarkan SK ke meja Bupati untuk minta pindah. Kalau masih mau memilih tempat tugas, silakan keluar saja,” tegas dr. Karolin Margret Natasa, Bupati Landak.
Karolin menyampaikan peringatan keras tersebut setelah secara simbolis menyerahkan SK Pengangkatan CASN Kabupaten Landak Formasi TIH-TB Penyuluh Pertanian Kementarian Pertanian (Kementan) RI dan GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, di Aula Kantor Bupati Landak, Selasa (12/9).
Menurut Karolin, para Penyuluh Pertanian dan GGD tersebut menjadi CASN Kabupaten Landak melalui jalur khusus. “Oleh karena itu, harus patut bersyukur dengan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Jangan banyak tingkah, tegas Karolin. Apalagi yang namanya CASN itu masih calon, belum ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “CASN itu bisa gampang dipecat. Batal jadi ASN. Gaji yang diterimanya juga belum penuh,” ucapnya.
Sebagai CASN, tambah dia, tentunya yang bersangkutan diharapkan menunjukkan kinerja terbaiknya. Sehingga dinilai pantas atau layak untuk ditetapkan sebagai ASN.
“Ketika Anda menjadi ASN, jadikan profesi ini sebagai pekerjaan utama. Silakan Anda mencari penghasilan tambahan. Asalkan jangan mengganggu jam kantor,” pinta Karolin. (Syd)