
LensaKalbar – Manajer Kebun BHL PT. SAM, Chiang Li hanya bisa pasrah dan mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan Polres Sintang terkait lahan konsesi perusahaan yang terbakar.
“Penyegelan ini kita pasrah saja, taat hukum, dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berjalan,” ujarnya saat di temui sejumlah awak media di PT SAM, Selasa (17/9/2019).
Soal kronologi kebakaran lahannya, Chang Li mengaku tidak tahu persis. Yang tahu hanya Asisten Kebun PT SAM yakni Bulkaji.
Bulkaji saat itu berada tepat disamping sang Manajer langsung menceritakan kepada sejumlah awak media terkait kronologi terbakarnya lahan konsesi perusahaan.
Menurutnya, kebakaran terjadi di lahan ‘enclave’ yang berdampingan dengan lahan perkebunan PT SAM. Kebakaran inipun terjadi sejak Agustus 2019 lalu.
“Kita juga terkejut ya, ketika melihat ada api di lahan enclave. Apinya kadang mati dan kadang juga hidup. Karena tanahnya gambut,” ungkapnya.
Luas lahan yang terbakar, tambah Bulkaji, kurang lebih ada 4.1 hektar.
Sementara soal penyegelan yang dilakukan oleh Polres Sintang terhadap PT SAM. Pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kita sadar ya, ketika penyegelan ini masih berlangsung. Maka, tidak diperbolehkan lagi ada aktifitas di area yang di segel oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (Dex)