Beranda Hukum Karena Hutan Hak, 2.015 Batang Kayu Diduga Ilegal Tidak Ada Pidananya!

Karena Hutan Hak, 2.015 Batang Kayu Diduga Ilegal Tidak Ada Pidananya!

Barang Bukti (BB) 2015 batang kayu yang diduga ilegal

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) memastikan  2.015 batang kayu yang berhasil ditangkap jajaran  Sat Reskrim Polsek Serawai adalah milik Kepala Desa Puolo Sabhang, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang.

“Kades tersebut sudah kita panggil dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Statusnya sampai saat ini sebagai saksi,” kata Kanit Tipiter Polres Sintang, Ipda Rozehan saat ditemui Lensakalbar.com di ruang kerjanya, Rabu (19/12/2018).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Kades Puolo Sabhang. Rozehan mengaku pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap motoris pengangkut 2015 batang kayu yang diduga illegal itu.

“Ya, ada dua yang sudah diperiksa. Pertama motorisnya bernama Johan. Keduanya adalah Kepala Desa Puolo Sabhang, Markus Olly,” bebernya.

Menurutnya, pemilik 2015 batang kayu yang diduga ilegal itu. Tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Pasalnya, ribuan batang kayu tersebut berasal dari hutan hak.

“Karena berasal dari hutan hak. Jadi tidak ada pidananya. Kecuali kayu itu berasal dari kawasan konservasi.  Tetapi, dapat dikenakan sanksi administrasi,” ujar Rozehan.

Rozehan tidak merinci sanksi administrasi tersebut. Sebab, Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) yang dapat menentukan sanksi administrasinya seperti apa.

“Kita belum tahu sanksi administrasinya seperti apa. Yang jelas ribuan batang kayu illegal itu sudah dianalisa oleh saksi ahli dari BPHP. Hasilnya, 2015 batang kayu illegal itu berjenis kayu durian,” katanya.

Meskipun demikian, ungkap rozehan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami kasus ribuan batang kayu tersebut. “Belum penyidikan. Kita masih di tahap penyelidikan,” tutupanya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here