Jarot: Karhutla Terjadi, Karena Kita Lalai!
- calendar_month Sen, 23 Sep 2019
- comment 0 komentar

Bupati Sintang, Jarot Winarno saat membuka rakor lintas sekotral penanganan karhutla, di Gedung Pancasila Sintang, Senin (23/9/2019)
Lensakalbar – Menyikapi persoalan bencana kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Sintang, Jarot Winarno mengumpulkan 391 kepala desa se Kabupaten Sintang, di Gedung Pancasila, Senin (23/9/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jarot mengatakan bahwa kondisi Sintang sampai hari ini masih ditemukan titik hotspot. Namun tidak begitu signifikan.
“Hari ini kita masih ada titik hotspot ya, itu tercatat 17 titik hotspotnya. Dibandingkan sebulan yang lalu kita panen titik hotspot di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah. 2 minggu terakhir ini kita panennya di Serawai dan Ambalau. Nah, dari 17 ini, 14 titik hotspot ditemukan di Serawai dan Ambalau,” ungkap Bupati Jarot saat membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan Karhutla.
Jarot membanding September 2018 lalu. Dimana tidak ada bencana asap terjadi di Kabupaten Sintang. Sementara sejak 5 September 2019 lalu hingga saat ini masih ditemukan kabut asap. Parahnya, Sintang menduduki posisi kedua bencana asap setelah Kabupaten Ketapang.
“Ini semua terjadi karena kelalaian kita,” ucapnya.
Kemudian, dihadapan 391 kepala desa, Bupati Jarot mengungkapan bahwasanya sudah ada 15 perusahaan yang disegel oleh Polres Sintang. “Saat ini sedang dilakukan penyeledikan. Terbukti dengan sengaja maka kita suspend selama 5, dan 3 tahun jika tidak sengaja,” katanya.
Selain itu, Jarot mengaku bahwa pemerintah akan bersikap tegas dengan perusahan yang melanggar aturan. Buktinya, sudah ada 7 perusahaan perkebunan yang dicabut izinnnya.
“Saya sudah cabut 7 ijin perusahaan, tidak semata-mata karena karena karhutla, tetapi karena performancenya tidak baik,” tegasnya.
Karena itu, Bupati Jarot meminta semua pihak termasuk Kades dapat memahami aturan dalam penanganan karhutla. Apalagi, saat ini Sintang sudah memiliki peraturan bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2018.
“Ini sebagai peraturan teknis atas perda kita tentang lingkungan hidup juga atas undang-undang lingkungan hidup. Tetapi aplikasi di lapangannya belum sesuai dengan peraturan yang ada, karena sosialisasi kita yang lemah, sehingga belum semua desa memahaminya, ada juga kesulitan kepala desa untuk mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat karena bakar ladang ini merupakan kearifan lokal, jadi ini tidak bisa kita hindari, tetapi ini bisa kita atur, perbup itulah yang mengaturny,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengatakan bahwa Polres Sintang sudah banyak melakukan pencegahan karhutla melalui giat preemrif yaitu dengan sosialisasi door to door terkait larangan karhutla, melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat, memasang banner larangan karhutla, membuat pamflet himbauan larangan karhutla, sosialisasi karhutla melalui sosial media dan membuat maklumat kepolisian.
Selain melakukan pencegahan, kata Kapolres, pihak Polres Sintang juga melakukan penindakan melalui giat preventif yaitu dengan melakukan apel gabungan penanganan karhutla serta melaksanakan patroli gabungan dan melaksanakan pengecekan dan pemadaman titik api.
“Saya yakin kepala desa, camat, kapolsek dan danramil sudah melakukan himbauan, tapi dampaknya sama-sama kita bisa lihat, kalau tidak ada asap berarti pembakaran ini bisa diatur, sekarang buktinya masih ada asap dan yang dirugikan adalah masyarakat,” ungkap Kapolres.
Olehkarenanya, Kapolres berharap seluruh elemen baik dari jajaran pemerintah, forkopimda hingga masyarakat bersinergi untuk menanggulangi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Sintang, khususnya para camat dan kepala desa. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar