LensaKalbar – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sintang mengalami pengurangan selama bulan suci Ramadhan 1440 H/2019.
Kabag Humas dan Protokol (Humpro) Setda Sintang, Kurniawan mengatakan, perubahan jadwal kerja pegawai ini menindak lanjuti surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019.
Ihwal ini juga berdasarkan surat edaran Bupati Sintang nomor: 451/1307/BKPSDM-D tentang jam kerja ASN selama Ramadhan.
“Jadi, hal ini hanya menindak lanjuti surat Menpan-RB yang diperkuat dengan edaran dari Bupati,” kata Kurniawan, (1/5/2019).
Selama bulan suci Ramadhan, kata dia, jumlah kerja efektif yaitu 32,50 jam per minggu, dan setelah bulan suci Ramadhan kembali menjadi 37,50 jam per minggu.
Untuk jam kerja selama Ramadhan dibagi dua, yaitu hari Senin sampai dengan Kamis dari pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Sedangkan, Jumat dari pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Berbeda dengan ASN yang unit kerjanya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Dinas Perhubungan.
Kemudian, Satpol PP, Dinas Pemadaman Kebakaran, Petugas Kebersihan dan lainnya, tetap mengatur sendiri jam kerja mereka selama bulan suci Ramadhan.
“Nanti jadwal tersebut termasuk jadwal penugasan pegawai selama libur nasional dan cuti bersama akan disampaikan ke Bupati Sintag ditembuskan ke Sekda, Inspektorat, dan BKPSDM,” ujarnya.
Melihat ihwal tersebut, Anggota DPRD Sintang, Tuash Mangasih menilai langkah yang diambil Pemkab Sintang sangat luar biasa bijaknya. Sebab dengan diberinya keringanan seperti itu, maka dapat membantu ASN yang menjalankan ibadah puasa untuk lebih khusyu..
“Saya pikir pemerintah sudah sangat luar biasa, membuat jam kerja selama bulan Ramadahan sedikit dikurangi. Tentu kita sangat mendukung kebijakan tersebut,” katanya.
Apalagi, jadwal jam kerja tersebut sesuai SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2019, Tentang penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan 1440 H.
“Saya pikir pemerintah benar-benar peduli, bukan hanya menghormati tapi juga menghargai dan mendukung untuk yang menjalankan ibadah puasa ini,” jelasnya.
Hanya saja, Tuah mengimbau, agar ASN jangan meminta lebih lagi setelah diberikan keringanan seperti itu. Jangan sampai membuat jadwal sendiri yang dapat melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Nah dengan sudah diberi keringanan seperti itu, jangan sampai dilanggar lagi. Pemerintah sudah memberikan yang terbaik jangan lagi meminta lebih,” pungkasnya. (Dex)