
LensaKalbar – Tempat ibadah tidak diperbolehkan sebagai sarana dan prasarana kampanye. Hal itu bertentangan dengan PKPU. Olehkarenanya, Kepolisian Resor (Polsek) Sepauk melakukan pemasangan banner pemilu damai 2019.
Banner yang dipasang Polsek Sepauk pun bertulisan “Jangan Jadikan Tempat Ibadah Sebagai Tempat Kampanye”, di Desa Manis Raya, Kecamatan Sepauk.
“Ini sebagai langkah untuk memelihara situasi kamtibmas diwilayah Kecamatan Sepauk,” kata Kapolsek Sepauk, Iptu Suwaris, Selasa (4/12/2018).
Menurut Suwaris, pemasangan benner pemilu damai di tempat ibadah untuk mengingatkan kepada masyarakat khususnya calon anggota legislatif baik itu tingkat kabupaten, provinsi, dan RI agar tidak melakukan kampanye ditempat ibadah.
“Larangan ini telah diatur dan sesuai peraturan KPU. Saya berharap melalui pemasangan benner ini masyarakat dapat berperan menjaga keamanan dan ketertiban khususnya ditempat ibadah,” harapnya. (Dex)