LensaKalbar – Seorang Temenggung harus menjalankan perannya dengan mengkolerasi antar sub suku dengan ketua adat yang ada di desa- desa sehingga mampu menjaga komunikasi yang baik.
“Daerah kita satu-satunya memiliki hukum adat dan lembaga adat yang kuat, ini harus kita pegang teguh sehingga mampu menghasilkan kekompakan dalam melaksanakan hukum adat yang berlaku,” tegas Askiman saat membuka rapat koordinasi (Rakor) Forum Ketemenggungan Adat Dayak (FKAD) Sintang, Selasa (10/2/2020).
Selain itu, Askiman meminta untuk tidak menjadi suatu kebanggaan tersendiri dalam menyandang status Temenggung. Sebab Temenggung bukanlah suatu kebanggan yang harus dipamerkan ke publik, tetapi menjadi suatu panutan dalam masyarakat adat yang beradab.
“Jadi fungsi Temenggung harus mampu memimpin dalam suatu kelompok sub suku di daerah masing masing,” katanya.
Menurut Askiman, Temengung tidak hanya berdiri sendiri berdasarkan sub suku yang ada, namun peran temenggung di lahirkan sejak adanya peradaban masyarakat dayak dan leluhur yang telah ada. Tugasnya begitu berat. Contoh, jika temenggung melakukan kesalahan akan mendapatkan hukuman dari alam dan para leluhurnya.
“Temenggung harus mempunyai beberapa kriteria, harus gagah, harus kuat, harus bijaksana, harus adil, dan mempunyai ketetapan hati yang kuat serta patuh dengan aturan adat yang ada. Dan yang paling pentingnya lagi adalah mampu mengayomi semua masyarakat,” tuturnya.
Saat ini, kata Askiman, sudah bayak terjadi pergeseran yang sangat besar karena kurangnya pembinaan dan pengelolaan serta perhatian yang baik dari para pemimpin – pemimpin adat yang ada, sehingga pelaksaan hukum adat yang berlaku sering di salah gunakan dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, Askiman berharap kepada para temenggung harus mampu memahami tata cara pengadilan hukum adat. “Harus kita sosialisasikan ke ranah desa yang bisa mengatur perkara adat yang benar berdasarkan historis dan leluhur di setiap daerah masing – masing serta mampu mengatur dan mendata diri kita di setiap desa sehinga menjadi kekuatan besar yang menjadi dasar hukum adat sesungguhnya,” harapnya. (Dex)