LensaKalbar – Unit Satreskrim Polres Sintang berhasil meringkus seroang pelaku pencuri kendaraan bermotor, Kamis (2/1/2020).
Pelaku curanmor tersebut adalah Ag (27) warga Jalan MT Haryono, Gang Transito, Kecamatan Sintang. Sayangnya, polisi terpaksa melumpuhkan Ag lantaran berusaha melawan.
“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto, Sabtu (4/1/2020).
Menurut Kasat, pelaku tersebut menggunakan sebuah garpu sebagai alat kunci untuk membuka kontak kendaraan motor milik korbannya.
Sayangnya, kata Kasat, aksi pelaku Ag tercium oleh warga setempat. Kemudian, warga memberitahu korban bahwa ada seseorang di dalam garasi rumah korban.
“Saat korban masuk ke garasinya, pelaku sudah tidak ditemukan. Tetapi kontak utama, kontak jok, dan beberapa bagian kabel sepeda motornya telah rusak. Korban juga menemukan garpu yang menempel di bagian kabel motornya,” ujar Kasat.
Setelah itu, sambung Kasat, korban mendatangi Polres Sintang dan melaporkan ihwal pencurian kendaraan motor tersebut. Selanjutnya, unit Satreskrim Polres Sintang langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku.
“Petugas melakukan pencarian. Tepat pukul 20.30 WIB pelaku ditemukan di sekitar Sungai Durian, Kecamatan Sintang, kemudian pelaku di bawa ke Polres Sintang guna proses lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, ungkap Kasat, pihaknya tidak hanya berhasil meringkus pelaku curanmor. Tetapi, beberapa barang bukti juga berhasil diamankan.
“Ada satu unit sepeda motor dan empat buah garpu yang diduga sebagai alat curanmor,” bebernya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Dex)