
LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESA) di RM Asri, Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Selasa (16/7/2024).
Rakor tersebut dihadiri, Kepala Dinsos PPPAPMPD Rohmat Effendy, Tenaga Ahli Pendamping Desa dan Direktur-Direktur BUMDESMA.
Pj Bupati Ismail mengingatkan kepada masing-masing Direktur BUMDES untuk memedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai acuan dalam mengelola BUMDES pada setiap desa.
“Peraturan tersebut sebagai pedoman yang harus dibaca dan dipahami serta dapat diimplementasikan,” kata Pj Bupati Ismail.
Apabila BUMDES ini dapat dikelola dengan baik sesuai aturan, kata Pj Bupati Ismail, maka hasilnya desa mempunyai sumber pendapatan lain, tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Olehlarenanya, Direktur BUMDES harus memahami jenis usaha yang bisa menjawab permasalahan di desa.
“Nah, secara perlahan bisa kita dorong agar lebih baik lagi,” ujar Pj Bupati Ismail.
Menurut Pj Bupati Ismail, dalam pengelolaan sebuah Badan Usaha Milik Desa haruslah memiliki komitmen yang tinggi agar BUMDES yang dikelola dapat berkembang dan memberi nilai manfaat kepada desa itu sendiri.
“Dalam mengelola BUMDES tersebut diawali dengan komitmen. Apabila kita mempunyai komitmen yang tinggi maka kita yakin BUMDES ini akan menjadi harapan desa. Tentu dalam pengelolaannya BUMDES tidak bisa berjalan sendiri, untuk itu dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan kepala desa untuk membangun kebersamaan demi kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Pj Bupati Ismail. (Dex)