LensaKalbar – Mendengar suara kekasih memanggil. Lelaki mana yang tidak datang. Dengan cara itulah, jajaran Sat Reskrim Polsek Sepauk meringkus Yogi (18) tersangka tindak pidana pencurian bermotor (curanmor), Senin (3/12/2018) malam.
Yogi ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Aloysius dengan Nomor: 255 /XII /res.I.12/2018/kb/res stg/sek sepauk, tanggal 04 Desember 2018 tentang peristiwa tindak pidana pencurian.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX KB 5334 JH sudah diamankan di Polsek Sepauk,” kata Kapolsek Sepauk, Iptu Suwaris, Selasa (4/12/2018).

Tersangka Yogi berhasil ditangkap petugas setelah dipancing keluar oleh kekasihnya. Sebelumnya, korban dan pihak kepolisian kesulitan mencari keberadaan pelaku dan sepeda motornya.
” Kita minta bantu kekasihnya tersangka,” katanya.
Peristiwa pencurian sepeda motor korban, tambah Kapolsek, terjadi pada Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 06.00 WIB. Kala itu, korban baru bangun tidur. Korban sontak terkejut ketika rekannya yang bernama Deni Sartika mengatakan bahwa sepeda motor milik korban telah dicuri oleh tersangka Yogi.
Kemudian, korban pergi kerumah Amin untuk menayakan keberadaan tersangka. Ternyata tersangka sudah tidak ada lagi di rumah Amin. Pencarian pun terus dilakukan korban bersama rekannya Deni Sartika. Sayangnya, tidak membuahkan hasil. Laporan polisi pun dibuat korban di Mapolsek Sepauk.
“Berawal dari laporan polisi itulah, kita melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka Yogi pun berhasil kita ringkus,” ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Yogi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Olehkarenanya, Kapolsek Sepauk mengimbau warga yang memiliki kendaraan untuk berhati hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Apalagi saat ini tingkat penghasilan masyarakat menurun otomatis tindak kriminal akan meningkat. (Dex)