LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakuat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan,” kata Santosa ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Gedung Parlemen Sintang, kemarin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, berpendapat bahwa ASN dan pejabat yang digaji oleh APBN maupun APBD mau bagaimana pun tidak boleh ikut kampanye pada pilkada 2024. Sebab, jika terlibat kampanye, maka akan melanggar kode etik.
“Ingat, ASN merupakan abdi negara yang harus menjadi percontohan bagi masyarakat,” tegas Santosa.
Santosa menegaskan akan ada sanksi tegas apabila aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan politik praktis.
“Sanksinya tentu ada ya, dan itu telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Dan kami rasa ASN paham dengan akibat yang akan diterimanya bila terbukti melakukan politik praktis,” kata Santosa menegaskan.
Olehkarenanya, Santosa berharap pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, baik itu pemilihan Gubernur dan Wakil Guburnur Provinsi Kalimantan Barat maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang, ASN sebaiknya tetap menjaga netralitasnya.
“Jangan sampai kita sudah susah payah menjadi seorang ASN, tetapi hilang begitu saja atau karir menjadi terhambat karena mendukung salah satu pasangan calon,” pungkas Santosa, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Kayan Hilir – Kecamatan Kayan Hulu. (Dex)