Beranda Hukum Datang ke Sintang, Dewan Provinsi Kalbar Sosialisasikan Tiga Perda Baru

Datang ke Sintang, Dewan Provinsi Kalbar Sosialisasikan Tiga Perda Baru

Wakil Bupati Sintang, Askiman dan Forkopimda menghadiri sosialisasi tiga Perda Baru Pemprov Kalbar di Aula Balai Praja, Selasa (28/1/2020)

LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar berkunjung ke Kabupaten Sintang, Selasa (28/1/2020). Mereka mensosialisasikan tiga peraturan daerah (Perda) baru yang sudah disahkan.

Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, Yohanes Rumpak beserta anggota DPRD Provinsi Kalbar lainnya digelar di Aula Balai Praja, Kantor Bupati Sintang.

Sosialisasi inipun dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman. Dimana, dirinya menilai kegiatan sosialiasi terhadap tiga Perda baru Provinsi Kalbar begitu penting bagi Kabupaten Sintang.

Sebab, lanjut Askiman, Perda baru yang disosialisasikan mesti diketahui secara utuh apa saja isi dan tujuan dari Perda itu. Meskipun, konsideran dan kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Pusat (Pempus). Pemkab Sintang, menurutnya perlu mengetahui apa saja yang menjadi tugas-tugasnya.

“Walaupun aturan ini menjadi kewenangan Pemprov dan Pempus, kita daerah perlu mengetahui apa saja tugas-tugasnya, paling tidak seperti tugas administratif, rekomendasi, yang berkaitan dengan monitoring, pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab, khususnya di wilayah Kabupaten Sintang,” kata Askiman, Wakil Bupati Sintang saat menghadiri sosialisasi tiga peraturan daerah (Perda) baru.

Olehkarenanya, Askiman berharap tiga Perda baru yang disosialisasikan dapat dipatuhi dan dipahami semua pihak terkait, termasuk masyarakat Kabupaten Sintang.

“Jadi, selain pemerintah, masyarakat juga perlu mengetahui fungsi, dan peraturan yang ditetapkan Perda ini. Sehingga dalam penerapan dan pelaksanaannya tidak ada lagi yang bingung bahkan sampai ada yang tidak mengetahui aturan ini,” pungkasnya.

Adapun tiga Perda baru Pemprov Kalbar yang disosialisasikan di Kabupaten Sintang, meliputi:

  • Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat
  • Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kehutanan
  • Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, Yohanes Rumpak mengatakan bahwa tiga Perda yang disosialisasikannya sangat penting untuk mendorong perekonomian di Kalbar.

“Ini sangat baik, karena mendorong tumbuhnya pusat perekonomian baru dan tumbuhnya ekonomi kreatif, terutama pada Perda kehutanan,” ujar Yohanes Rumpak.

Adapun fungsi dari ketiga Perda yang disosialisasikannya itu, menurut dia, saling berkaitan. Contoh, untuk Perda Kehutanan. Dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk mengelola hutan secara terbuka lebar, tinggal didorong masyarakatnya untuk menetapkan statusnya apakah hutan adat maupun hutan desa.

Sementara, untuk Perda lingkungan hidup. Dijelaskan Yohanes dalam rencana pengelola dan perlindungan lingkungan hidup agar bisa dikelola dengan baik dan tidak terjadi kerusakan lingkungan.

Nah, terakhir Perda tentang pertambangan. Dimana di dalamnya mengatur barang siapa yang melakukan pertambangan sembarangan, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Karena itu, perlu adanya Perda tentang pertambangan, dengan demikian, ketiga Perda tersebut saling berkaitan dan memiliki maksud dan tujuan yang sama. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here