LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina kembali memberlakukan aturan Work From Home (WFH) untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Kebijakan tersebut diambilnya setelah melihat perkembangan kasus virus Corona atau Covid-19 di wilayah yang dipimpinnya.
“Kita pemerintah daerah tidak mau mengambil resiko munculnya klaster pememerintahan, makanya WFH adalah langkah utama untuk memutus rantai penyebaran,” kata Bupati Erlina.
Pemberlakuan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mempawah Nomor 800/5087/BKPSDM-C tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. SE tersebut ditandatangani Bupati Mempawah, Erlina.
Berlaku sejak 30 September 2020, SE tersebut memuat sejumlah aturan, diantaranya meminta ASN mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhi Peraturan Bupati Mempawah Nomor 50 Tahun 2020. Selain itu, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75% pada unit kerjanya dengan mengatur sistem kerja WFH.
Penerapan WFH mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain beban kerja, karakteristik pekerjaan, kondisi kasehatan pegawai dan keluarga, domisili pegawai, efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi, riwayat pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi, riwayat perjalanan dalam/luar negeri, riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi COVID-19. (Dex)