Bupati Mempawah Intruksikan OPD yang Berikan Layanan Publik Wajib Vaksin
- calendar_month Kam, 14 Okt 2021
- comment 0 komentar

Bupati Mempawah, Hj Erlina saat memimpin rapat koordinasi antar perusahaan terkait percepatan vaksin covid 19 di Mempawah. Foto Ist
LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menegaskan, dirinya telah mengintruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mempawah yang memberikan layanan administrasi memberlakukan syarat wajib vaksin. Kebijakan itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19.
“Seluruh kegiatan pelayanan administrasi yang dilakukan OPD Pemerintah Kabupaten Mempawah telah diberlakukan persyaratan wajib vaksin. Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan harus menunjukan kartu vaksin,” ungkap Erlina saat memimpin rapat percepatan program vaksinasi Covid-19 bersama jajaran perusahaan di Kabupaten Mempawah di Aula Kantor Bupati Mempawah, kemarin.
Menurut Bupati Erlina, kebijakan wajib vaksin tersebut menindaklanjuti peraturan yang diterbitkan Presiden RI, Joko Widodo berkaitan dengan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di masyarakat. Yakni, Perpres nomor 11 tahun 2020 dan Perpres nomor 14 tahun 2021.
“Karenanya, kami menghimbau seluruh elemen masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena, tujuan program vaksinasi ini semata-mata untuk meningkatkan daya tahan dan kesehatan masyarakat dari ancaman virus corona,” katanya.
Bahkan, sambung Bupati Erlina, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin. Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 13B yakni setiap orang yang telah ditetapkan menjadi sasaran vaksin Covid-19 tapi tidak melaksanakan vaksin dan menyebabkan terhalangnya penanganan penyebaran Covid-19.
“Selain dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan pasal 13A ayat 4 maka dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan UU wabah penyakit menular. Yakni, sanksi adminstratif berupa penundaan atau penghentian bantuan sosial (bansos), lalu penghentian layanan administrasi pemerintah,” bebernya.
Meski demikian, kata Bupati Erlina, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sekelompok masyarakat yang tidak dapat menerima vaksin akibat alasan tertentu. Misalnya masyarakat yang memiliki riwayat penyakit bawaan sehingga tidak dapat diberikan vaksin.
“Jika memang masyarakat sasaran vaksin mengalami situasi tertentu misalnya ada penyakit bawaan hingga terhalangnya kegiatan vaksin diberikan toleransi dengan catatan menunjukan dapat menunjukan surat sakit yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit setempat,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar