Breaking News
light_mode

Bupati Mempawah Intruksikan OPD yang Berikan Layanan Publik Wajib Vaksin

  • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menegaskan, dirinya telah mengintruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Mempawah yang memberikan layanan administrasi memberlakukan syarat wajib vaksin. Kebijakan itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19.

“Seluruh kegiatan pelayanan administrasi yang dilakukan OPD Pemerintah Kabupaten Mempawah telah diberlakukan persyaratan wajib vaksin. Setiap masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan harus menunjukan kartu vaksin,” ungkap Erlina saat memimpin rapat percepatan program vaksinasi Covid-19 bersama jajaran perusahaan di Kabupaten Mempawah di Aula Kantor Bupati Mempawah, kemarin.

Menurut Bupati Erlina, kebijakan wajib vaksin tersebut menindaklanjuti peraturan yang diterbitkan Presiden RI, Joko Widodo berkaitan dengan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di masyarakat. Yakni, Perpres nomor 11 tahun 2020 dan Perpres nomor 14 tahun 2021.

“Karenanya, kami menghimbau seluruh elemen masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena, tujuan program vaksinasi ini semata-mata untuk meningkatkan daya tahan dan kesehatan masyarakat dari ancaman virus corona,” katanya.

Bahkan, sambung Bupati Erlina, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin. Sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 13B yakni setiap orang yang telah ditetapkan menjadi sasaran vaksin Covid-19 tapi tidak melaksanakan vaksin dan menyebabkan terhalangnya penanganan penyebaran Covid-19.

“Selain dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan pasal 13A ayat 4 maka dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan UU wabah penyakit menular. Yakni, sanksi adminstratif berupa penundaan atau penghentian bantuan sosial (bansos), lalu penghentian layanan administrasi pemerintah,” bebernya.

Meski demikian, kata Bupati Erlina, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sekelompok masyarakat yang tidak dapat menerima vaksin akibat alasan tertentu. Misalnya masyarakat yang memiliki riwayat penyakit bawaan sehingga tidak dapat diberikan vaksin.

“Jika memang masyarakat sasaran vaksin mengalami situasi tertentu misalnya ada penyakit bawaan hingga terhalangnya kegiatan vaksin diberikan toleransi dengan catatan menunjukan dapat menunjukan surat sakit yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit setempat,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepsek Tepis Isu <i>Bullying</i> di SMA N 1 Sintang

    Kepsek Tepis Isu Bullying di SMA N 1 Sintang

    • calendar_month Sel, 15 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perilaku bullying yang dialami oleh Rindi Yanti Ramadani (17), ditepis langsung Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sintang. Edi Sunaryo, Selasa (15/1/2019). Tetapi, pihak sekolah membenarkan bahwa Rindi Yanti Ramadani, sebelumnya pernah ada masalah dengan teman sekelasnya. Namun, hal tersebut telah diselesaikan dengan baik. “Tidak ada perilaku bullying yang dilakukan teman-teman sekelasnya,” tegas Kepsek […]

  • 5 KPPS dan 1 PPD Meninggal Dunia, Jarot Sebut Pemilu 2019 Paling Gila

    5 KPPS dan 1 PPD Meninggal Dunia, Jarot Sebut Pemilu 2019 Paling Gila

    • calendar_month Sen, 29 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kontentasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sangat menyita perhatian dan duka yang mendalam. Selain jatuhnya korban yang meninggal dunia dan sakit, rangkaian ‘kehebohan’ untuk memperebutkan kursi presiden dan wakil presiden di Indonesia menampilkan kontroversi. Kemudian di saat bersamaan rakyat diharuskan memilih wakil rakyatnya. Olehkarenanya, Bupati Sintang, Jarot Winarno menilai pesta demokrasi pada Pemilu 2019 […]

  • Buka Puasa Bersama dengan “Bumbu” Tangkal Hoaks

    Buka Puasa Bersama dengan “Bumbu” Tangkal Hoaks

    • calendar_month Kam, 24 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ikatan Jurnalis Sintang (IJS) menggelar buka puasa bersama pada Rabu (23/5). Bukan sekedar membatalkan puasa, tetapi juga diperkaya dengan diskusi seputar ancaman kabar bohong alias hoaks. “Buka puasa bersama sudah merupakan agenda rutin kami setiap tahun,” kata Ketua IJS, Hery Sumitro Lingga, kemarin. Sementara diskusinya, berangkat atas keprihatinan maraknya penyebaran kebencian dan hoaks, […]

  • Belasan Nakes Terinfeksi Covid-19, Puskesmas Segedong Tutup!

    Belasan Nakes Terinfeksi Covid-19, Puskesmas Segedong Tutup!

    • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Kesehatan dan PPKB terpaksa menutup pelayanan di Puskesmas Rawat Jalan Segedong selama enam hari. Penutupan dilakukan setelah belasan tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di puskesmas itu, terinfeksi virus Corona atau Covid-19. Penutupan dilakukan mulai Senin (12/7/2021) hingga Sabtu (17/7/2021). “Ya benar, ada 18 tenaga kesehatan yang terinfeksi covid-19,” […]

  • Pemkot Gandeng Media Massa untuk Wujudkan Kota Layak Anak

    Pemkot Gandeng Media Massa untuk Wujudkan Kota Layak Anak

    • calendar_month Kam, 14 Apr 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Salah satu peran penting dalam pengembangan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pontianak adalah peran media massa. Hal itu dikatakan Multi Juto Bhatarendro, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak pada kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pemenuhan Hak Anak di Aula Rohana Muthalib Kantor Bappeda […]

  • Tingkatkan Kesadaran Warga Patuhi Kawasan Tanpa Rokok

    Tingkatkan Kesadaran Warga Patuhi Kawasan Tanpa Rokok

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mendorong komitmen lintas sektoral untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ia mengatakan, KTR mengatur tempat dilarangnya merokok. “Artinya bukan berhenti merokok, tetapi tentukan titik tertentu, area dilarang merokok,” paparnya, usai membuka Lokakarya Lintas Sektor Implementasi Penegakan Perda No […]

expand_less