
LensaKalbar – Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang mengklaim bahwa Sintang merupakan daerah dengan “Forest Governance” terbaik di Indonesia yang didukung pemanfaatan hutan dan lahan paling bagus.
Perihal inipun diungkapkan Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk Sumber Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Serantung Water Park, Jumat (3/7/2023).
“Kita punya hutan taman nasional, punya taman wisata alam, hutan lindung, hutan tanaman produksi dan lainnya. Dengan total luas Sintang saat ini, 59 persennya adalah kawasan hutan,” kata Bupati Jarot.
Walau demikian, ungkap Bupati Jarot, dari 391 desa di Kabupaten Sintang, terdapat 97 desa yang masih masuk dalam kawasan hutan.
“Tentunya ini mesti dikeluarkan dari kawasan hutan, karena masyarakat tidak bisa mengurus haknya seperti pengajuan sertifikat karena masuk kawasan hutan,” ujar Bupati Jarot.
Sementara, lanjut Bupati Jarot, untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang lahannya dibatasi tidak boleh lebih dari 200 ribu hektar.
“Sawit swadaya boleh, mandiri boleh, tapi yang punya perusahaan kita batasi 200 hektar saja, cukup,” ucap Bupati Jarot.
“Aset-aset pemerintah yang dibangun di kawasan hutan tidak bisa diklaim karena tanahnya bermasalah. Nah, tentunya ini menjadi pekerjaan rumah atau PR bersama kita. Apalagi banyak pemukiman yang masuk dalam kawasan hutan dan harus dikeluarkan,” pungkas orang nomor satu di Bumi Senentang ini. (Dex)