Bupati Erlina Ingatkan Perusahaan untuk Vaksin Karyawan dan Keluarga
- calendar_month Rab, 13 Okt 2021
- comment 0 komentar

Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH memimpin rapat bersama perusahaan. Foto Ist
LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina memimpin rapat percepatan program vaksinasi dilingkungan perusahaan di Kabupaten Mempawah, Rabu (13/10/2021) pagi di Aula Kantor Bupati Mempawah.
Sedikitnya 30 perusahaan diundang menghadiri rapat tersebut. “Kami minta agar perusahaan mendukung percepatan vaksinasi di Kabupaten Mempawah. 30 perusahaan yang hadir dalam rapat ini hendaknya dapat berkontribusi mendorong karyawan dan keluarganya untuk mengikuti vaksin,” tegasnya.
Bupati Erlina mengungkapkan, saat ini Kabupaten Mempawah berada diurutan terakhir capaian vaksinasi di Kalbar. Karena itu, Bupati Erlina berharap perusahaan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk meningkatkan angka partisipasi vaksin di masyarakat.
“Perusahaan tidak perlu khawatir dengan dasar hukumnya. Sebab, Presiden sudah menerbitkan 2 Perpres terkait vaksin. Yakni Perpres nomor 11 tahun 2020 dan Perpres nomor 14 tahun 2021,” ungkapnya.
Lebih jauh, Bupati Erlina mengatakan, perusahaan tidak perlu khawatir berkaitan dengan ketersediaan vaksin. Sebab, Pemerintah Kabupaten Mempawah akan memfasilitasi dengan menyiapkan vaksin secara gratis.
“Perusahaan tinggal menggerakan karyawan atau tenaga kerja dilingkungan perusahaan untuk mengikuti vaksin. Kalau bisa jangan hanya karyawan, melainkan juga seluruh keluarganya untuk vaksin,” harapnya.
Untuk itu, Bupati Erlina minta seluruh perusahaan menyampaikan dasar hukum dan ketentuan berkaitan dengan vaksinai kepada karyawan dan tenaga kerjanya. Agar memberikan edukasi dan dorongan bagi karyawan untuk mensukseskan program vaksinasi di Kabupaten Mempawah.
“Silakan dasar hukum ini disampaikan dulu kepada karyawan. Sehingga mendorong karyawan untuk berpartisipasi. Kalau semua karyawan sudah vaksin maka kinerja perusahaan akan lebih optimal. Produksi akan meningkat dan hasil yang dicapai perusahaan akan lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disperindagnaker, Johana Sari Margiani menjelaskan Perpres Nomor 11/2020 dan Perpres nomor 14/2021 menjadi dasar hukum mutlak dalam melaksanakan vaksinasi. Aturan hukum ini sebagai jaminan dari pemerintah untuk perusahaan melaksanakan vaksinasi terhadap seluruh karyawan dan keluarganya.
“Seluruh pekerja yang masuk dalam sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi. Terkecuali bagi pekerja yang memiliki penyakit bawaan sehingga boleh ditangguhkan vaksinasinya,” tegas Johana.
Johana menambahkan, bagi karyawan yang tidak mengikuti vaksin bisa dikenakan sanksi administrasi. Yakni, berupa penundaan pemberian bansos dan penundaan layanan administrasi pemerintahan.
“Ini berlaku pada pelayanan perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Bahkan, ada sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 1 juta,” katanya.
Saat ini, Johana melaporkan ada 39 perusahaan di Kabupaten Mempawah yang merespon pelaksanaan vaksinasi. Dari total 5.348 pekerja yang ada, sebanyak 1.523 atau 48 persen sudah divaksin.
“Kita berharap dengan rapat kerja ini, perusahaan lain yang belum melaksanakan vaksin agar dapat merealisasikannya. Dari total keseluruhan tenaga kerja di Kabupaten Mempawah sebanyayk 10 ribu orang lebih, kita minta agar capaian vaksin bisa lebih optimal,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar