Beranda Hukum Buang Sabu, Warga Sokan Ditangkap Polres Sintang

Buang Sabu, Warga Sokan Ditangkap Polres Sintang

Tersangka R dan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Sintang, Selasa (21/1/2020)

LensaKalbar – R (36) warga Desa Muara Tanjung, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Sintang, Selasa (21/1/2020).

R ditangkap lantaran diduga kuat memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Selain berhasil menangkap R. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan R.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, sebagai berikut:

  • 2 paket klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,65 gram
  • 1 unit Handphone merk Samsung Duos warna hitam Imei1 : 357202071749205/01 Imei2 : 357202071749203/01 terpasang kartu SIM Telkomsel nomor 082150323067
  • 1 buah sendok shabu terbuat dari Pipet sedotan warna hijau
  • Uang diduga hasil penjualan shabu sejumlah Rp 400.000,-
  • Sepeda motor yamaha jupiter Z KB-5130-JC, No. Rangka MH33OC0028J087872, No. Mesin 3OC087875

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sintang,” kata Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono, Kamis (23/1/2020).

Baryono menjelaskan penangkapan terhadap pelaku R berawal informasi yang diberikan masyarakat setempat yang sudah resah terhadap aktivitas pelaku.

Informasi yang diberikan itupun, langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Sintang. “Setelah diselediki, ternyata benar. R adalah penjual narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

Saat ditangkap, R mencoba membuang barang bukti dua klip plastik transparan berisi narkoba jenis sabu-sabu. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh petugas.

“Pelaku R mengakui narkoba jenis sabu yang ditemukan petugas dari tangannya itu adalah miliknya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penajara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here