Breaking News
light_mode

BKD dan TPPD Segel Reklame Jenis Billboard

  • calendar_month Sen, 22 Mei 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame di Jalan Gajah Mada, Martadinata, Prof M Yamin dan Tanjungpura. Berbagai jenis reklame mulai dari jenis billboard, neonbox hingga spanduk sunscreen ditertibkan oleh TPPD, Senin (22/5/2023).

Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah menerangkan bahwa penertiban berupa penyegelan reklame ini merupakan kegiatan rutin pihaknya sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

“Khususnya pajak reklame hari ini, kami rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran  Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan. Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut,” ujarnya.

Dalam kesesuaian pembayaran pajak reklame, lanjut Amirullah, selain berkaitan dengan objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya, hal yang juga ditekankannya adalah kesesuaian antara kerja sama pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.

“Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BKD Kota Pontianak,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh tiang-tiang reklame wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebab ketentuan itu menjadi persyaratan saat pembayaran pajak reklame. Ia mengimbau kepada seluruh pemasang reklame untuk melakukan kontrak secara formil dengan pihak vendor atau pemilik titik reklame. Sehingga bisa diketahui berapa yang disetorkan pajak kepada pihak vendor.

“IMB atau PBG dan kontrak dijadikan persyaratan untuk pembayaran pajak reklame dan dimintakan pada saat pengajuan oleh Wajib Pajak Reklame,” tutupnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirgahayu Kota Sintang ke 658, Jarot: Sintang Jangan Kalah Melawan Corona!

    Dirgahayu Kota Sintang ke 658, Jarot: Sintang Jangan Kalah Melawan Corona!

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hari ini, Minggu (10/5/2020) merupakan Hari Jadi (Harjad) Kota Sintang ke 658. Momentum ini tentunya banyak harapan baru yang diinginkan masyarakat agar Sintang jauh lebih baik kedepannya.Tak terkecuali Bupati Sintang, Jarot Winarno. Lewat momentum ini, orang nomor satu di Bumi Senentang itu berharap Sintang menjadi rumah besar bagi seluruh komponen bangsa di Kabupaten […]

  • Dongkrak IPM Kalbar, Midji-Norsan Bakal Gratiskan Pendidikan SMA/SMK

    Dongkrak IPM Kalbar, Midji-Norsan Bakal Gratiskan Pendidikan SMA/SMK

    • calendar_month Kam, 6 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, Sutarmidji bertekad menjalankan visi misinya, salah satunya mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Secara nasional, IPM Kalbar berada di urutan 29 dari 34 provinsi seluruh Indonesia. Posisi ini dinilainya tidak begitu baik. Meskipun berat untuk mendongrak IPM naik diurutan lebih tinggi, tetapi mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini optimis akan membawa […]

  • Warga Serbu Pasar Pangan Murah DKPP Sintang
    OPD

    Warga Serbu Pasar Pangan Murah DKPP Sintang

    • calendar_month Kam, 8 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) berusaha melalukam stabilitas harga kebutuhan sembilan bahan pokok (Sembako) dengan menggelar pasar pangan murah. Langkah inipun diambil dalam rangka persiapan umat muslim di Kabupaten Sintang menyambut datangnya bulan suci Ramadan, Kamis (8/4/2021). Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sintang, Veronika Ancili mengatakan […]

  • Pj Bupati Ismail Harap Coklit KPU Edukasi Masyarakat untuk Sukseskan Pilkada 2024

    Pj Bupati Ismail Harap Coklit KPU Edukasi Masyarakat untuk Sukseskan Pilkada 2024

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menerima kunjungan KPU Kabupaten Mempawah untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) di Ruang Kerjanya, Rabu  (10/7/2024). Pj Bupati Ismail menyambut baik pencocokan dan penelitian oleh tim KPU Kabupaten Mempawah sebagai upaya mendata dan mencocokkan pemilih yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Kepala […]

  • 21 Standar Pelayanan Minimal RSUD Ade M Djoen Ditetapkan

    21 Standar Pelayanan Minimal RSUD Ade M Djoen Ditetapkan

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Standar pelayanan di RSUD Ade M Djoen Sintang ditetapkan. Ada 21 standar pelayanannya. Sebelum diimplementasikan, RSUD mengundang seluruh stakeholder terkait dan masyarakat agar mendapat masukan, Rabu (31/7/2019). Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, dr. Rossa Trifina mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari para stakeholder terhadap standar pelayanan minimal di RSUD. […]

  • Usulkan Empat Raperda

    Usulkan Empat Raperda

    • calendar_month Sel, 22 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak diusulkan menjadi Perda. Keempat Raperda tersebut adalah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Khatulistiwa Pontianak dan perubahan kedua atas […]

expand_less