Breaking News
light_mode

BKD dan TPPD Segel Reklame Jenis Billboard

  • calendar_month Sen, 22 Mei 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame di Jalan Gajah Mada, Martadinata, Prof M Yamin dan Tanjungpura. Berbagai jenis reklame mulai dari jenis billboard, neonbox hingga spanduk sunscreen ditertibkan oleh TPPD, Senin (22/5/2023).

Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah menerangkan bahwa penertiban berupa penyegelan reklame ini merupakan kegiatan rutin pihaknya sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

“Khususnya pajak reklame hari ini, kami rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran  Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan. Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut,” ujarnya.

Dalam kesesuaian pembayaran pajak reklame, lanjut Amirullah, selain berkaitan dengan objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya, hal yang juga ditekankannya adalah kesesuaian antara kerja sama pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.

“Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BKD Kota Pontianak,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh tiang-tiang reklame wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebab ketentuan itu menjadi persyaratan saat pembayaran pajak reklame. Ia mengimbau kepada seluruh pemasang reklame untuk melakukan kontrak secara formil dengan pihak vendor atau pemilik titik reklame. Sehingga bisa diketahui berapa yang disetorkan pajak kepada pihak vendor.

“IMB atau PBG dan kontrak dijadikan persyaratan untuk pembayaran pajak reklame dan dimintakan pada saat pengajuan oleh Wajib Pajak Reklame,” tutupnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musim Hujan, DPRD Kalbar Imbau Warga Waspada DBD

    Musim Hujan, DPRD Kalbar Imbau Warga Waspada DBD

    • calendar_month Rab, 27 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir. H. Suriansyah mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kalbar untuk tetap waspada berbagai penyakit. Lantaran curah hujan dengan intensitas tinggi akhir-akhir ini melanda wilayah Provinsi Kalbar. Perubahan terhadap suhu lingkungan pun terjadi. “Waspadai berbagai macam penyakit yang sering muncul pada musim hujan. Seperti, DBD, diare, penyaki kulit, influenza serta […]

  • Esensi Smart City Adalah Keterpaduan

    Esensi Smart City Adalah Keterpaduan

    • calendar_month Rab, 12 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjadi narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Main Hall Solo Techno, Surakarta, Rabu (12/10/2022). Dalam paparannya, Edi menjelaskan tentang progress serta implementasi Smart City di Kota Pontianak. Salah satu di antaranya adalah penggunaan sistem aplikasi pada berbagai jenis layanan, mulai […]

  • Sintang Alami Degradasi Lingkungan Hidup

    Sintang Alami Degradasi Lingkungan Hidup

    • calendar_month Rab, 18 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Sintang dinilai semakin terdegradasi. Hal tersebut terbukti pada musibah banjir yang dialami Sintang beberapa tahun belakangan ini. Karenanya, dibutuhkan peran dari semua pihak agar persoalan tersebut tak kembali terulang. Bila ini dibiarkan terus menerus, maka akan menyebabkan perubahan signifikan pada struktur ekonomi masyarakat. Hal inipun diungkapkan Wakil Bupati […]

  • Safari Fajar di Mempawah: Momentum Bersyukur dan Menyongsong Rajab Penuh Berkah

    Safari Fajar di Mempawah: Momentum Bersyukur dan Menyongsong Rajab Penuh Berkah

    • calendar_month Jum, 3 Jan 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Suasana sejuk pagi itu, Jumat (3/1/2025)  di Masjid Agung Al Falah terasa lebih khidmat dari biasanya. Ratusan jemaah berkumpul sejak dini hari untuk mengikuti Safari Fajar ke-637, sebuah kegiatan rutin yang menjadi tradisi di Kabupaten Mempawah. Tidak hanya sekadar shalat berjamaah, momen ini juga diisi dengan tausiyah yang membangkitkan semangat beribadah dan bersyukur. […]

  • Ditabrak Truk Kayu, Personel Polsek Toho Alami Patah Tangan dan Kaki

    Ditabrak Truk Kayu, Personel Polsek Toho Alami Patah Tangan dan Kaki

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Toho (depan Polindes Desa Terap) melibatkan truk dan sepeda motor, Senin (14/2/2022) pukul 08.15. Korban pengendara sepeda motor merupakan personel Polsek Toho. Korban mengalami cidera serius patah tangan dan kaki kanan. Informasi yang dihimpun di lapangan, korban pengendara sepeda motor dinas kepolisian dengan plat 2414-28 bernama Restu […]

  • Plt Camat Sintang Temukan Belanja Tak Rasional dalam Rancangan APBDes 2025
    OPD

    Plt Camat Sintang Temukan Belanja Tak Rasional dalam Rancangan APBDes 2025

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sintang, Erwan Candra mengungkapkan masih ditemukan sejumlah kejanggalan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Salah satu sorotan utama adalah adanya belanja yang dinilai tidak rasional, terutama dalam hal volume pengeluaran yang tidak sebanding dengan kebutuhan riil di lapangan. Menurut Erwan Candra, hasil evaluasi terhadap […]

expand_less