Breaking News
light_mode

BKD dan TPPD Segel Reklame Jenis Billboard

  • calendar_month Sen, 22 Mei 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame di Jalan Gajah Mada, Martadinata, Prof M Yamin dan Tanjungpura. Berbagai jenis reklame mulai dari jenis billboard, neonbox hingga spanduk sunscreen ditertibkan oleh TPPD, Senin (22/5/2023).

Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah menerangkan bahwa penertiban berupa penyegelan reklame ini merupakan kegiatan rutin pihaknya sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

“Khususnya pajak reklame hari ini, kami rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran  Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan. Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut,” ujarnya.

Dalam kesesuaian pembayaran pajak reklame, lanjut Amirullah, selain berkaitan dengan objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya, hal yang juga ditekankannya adalah kesesuaian antara kerja sama pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.

“Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BKD Kota Pontianak,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh tiang-tiang reklame wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebab ketentuan itu menjadi persyaratan saat pembayaran pajak reklame. Ia mengimbau kepada seluruh pemasang reklame untuk melakukan kontrak secara formil dengan pihak vendor atau pemilik titik reklame. Sehingga bisa diketahui berapa yang disetorkan pajak kepada pihak vendor.

“IMB atau PBG dan kontrak dijadikan persyaratan untuk pembayaran pajak reklame dan dimintakan pada saat pengajuan oleh Wajib Pajak Reklame,” tutupnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Ini, KPU Sintang Gelar Simulasi Pemungutan Suara di TPS

    Hari Ini, KPU Sintang Gelar Simulasi Pemungutan Suara di TPS

    • calendar_month Sen, 8 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hari ini, Selasa (9/4/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang melakukan simulasi pemungutan suara, di Halaman Indor Apang Semangai. Simulasi dilakukan guna memastikan kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. KPU Sintang melibatkan PPK, PPS dan KPPS dalam simulasi yang digelar. Selain itu, KPU ingin melihat berbagai persoalan teknis yang memungkinkan dapat terjadi pada puncak pemilu […]

  • Ayo, Sukseskan Kelam Tourism Festival 2019

    Ayo, Sukseskan Kelam Tourism Festival 2019

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang tidak lama lagi dihadapkan dengan event besar yakni Kelam Tourism Festival 2019 yang akan digelar pada tanggal 8-14 Juni 2019. Event inipun dinilai penting bagi Kabupaten Sintang. Pasalnya selama kegiatan tersebut akan menghadirkan 60 orang investor sebagai peserta dan narasumber. Olehkarenanya, Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta kepada seluruh penanggungjawab kegiatan […]

  • Sulap Rusunawa jadi Rumah Sakit Lapangan

    Sulap Rusunawa jadi Rumah Sakit Lapangan

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau pelayanan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak, Selasa (13/7/2021). Hasil pantauannya, Ruang ICU di rumah sakit tersebut penuh. Sementara untuk ruang isolasi masih tersisa 10 tempat tidur. Ia menyebut, seandainya terjadi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang membutuhkan perawatan, maka pihaknya akan mengambil langkah […]

  • Lima Kursi Tambahan, Nasdem Target Rebut Kursi Pimpinan DPRD

    Lima Kursi Tambahan, Nasdem Target Rebut Kursi Pimpinan DPRD

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penambahan 5 kursi DPRD Sintang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 disambut baik sejumlah Partai Politik (Parpol). Nasdem misalnya. Partai besutan Surya Paloh ini sudah siap merebut 3 kursi di antaranya. “Kalau bisa memperoleh 8 kursi, unsur pimpinan di DPRD Sintang bisa kita raih. Saat ini kita hanya di posisi wakil ketua,” kata Ketua DPC […]

  • Anak-anak di Pontianak Timur Antusias Ikuti Lomba Mewarnai

    Anak-anak di Pontianak Timur Antusias Ikuti Lomba Mewarnai

    • calendar_month Sel, 6 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Semarak kemerdekaan Indonesia ke-79 tahun ini terasa begitu kental di Kecamatan Pontianak Timur. Salah satu kegiatan yang paling dinantikan adalah lomba mewarnai tingkat anak-anak yang dibuka langsung oleh Pj Bunda PAUD Kota Pontianak Anita Ani Sofian, di Kantor Camat Pontianak Timur, Selasa (6/8/2024). Para peserta tampak begitu antusias menggoreskan pensil warna mereka di […]

  • Wako Edi Telusuri Sudut Kota

    Wako Edi Telusuri Sudut Kota

    • calendar_month Sab, 12 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Aktivitas akhir pekan Wali Kota Pintianak, Edi Rusdi Kamtono, tak jauh berbeda dengan hari kerja biasa. Kalau di hari kerja lebih banyak kegiatan di kantor, seperti rapat, menerima tamu serta menandatangani berkas-berkas hingga menghadiri agenda di luar kantor. Di akhir pekan aktivitas lebih banyak blusukan di lapangan dan berinteraksi langsung dengan warga serta […]

expand_less