Breaking News
light_mode

BKD dan TPPD Segel Reklame Jenis Billboard

  • calendar_month Sen, 22 Mei 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir sejumlah reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 90 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP Kota Pontianak menyegel sejumlah reklame di Jalan Gajah Mada, Martadinata, Prof M Yamin dan Tanjungpura. Berbagai jenis reklame mulai dari jenis billboard, neonbox hingga spanduk sunscreen ditertibkan oleh TPPD, Senin (22/5/2023).

Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah menerangkan bahwa penertiban berupa penyegelan reklame ini merupakan kegiatan rutin pihaknya sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan dengan penertiban ini berkaitan kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dengan fakta di lapangan.

“Khususnya pajak reklame hari ini, kami rutin memeriksa sejumlah titik reklame. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kesesuaian antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Setoran  Pajak (SSP) daerah dengan kondisi riil di lapangan. Jika tidak sesuai, maka kami tertibkan dengan menyegel reklame tersebut,” ujarnya.

Dalam kesesuaian pembayaran pajak reklame, lanjut Amirullah, selain berkaitan dengan objek pajak yang dilaporkan, baik berupa dimensi atau ukuran reklame, jumlah hari tayang dan lainnya, hal yang juga ditekankannya adalah kesesuaian antara kerja sama pemasang reklame dengan pemilik atau vendor reklame yang menayangkannya dalam bentuk kontrak.

“Kami juga memeriksa kesesuaian antara kontrak dengan pajak yang disetorkan pada BKD Kota Pontianak,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh tiang-tiang reklame wajib mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebab ketentuan itu menjadi persyaratan saat pembayaran pajak reklame. Ia mengimbau kepada seluruh pemasang reklame untuk melakukan kontrak secara formil dengan pihak vendor atau pemilik titik reklame. Sehingga bisa diketahui berapa yang disetorkan pajak kepada pihak vendor.

“IMB atau PBG dan kontrak dijadikan persyaratan untuk pembayaran pajak reklame dan dimintakan pada saat pengajuan oleh Wajib Pajak Reklame,” tutupnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajak IKA UNTAN Kolaborasi Bangun Daerah Bersama Akademisi

    Ajak IKA UNTAN Kolaborasi Bangun Daerah Bersama Akademisi

    • calendar_month Sab, 20 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peran akademisi sebagai agen perubahan merupakan penggerak ke arah yang lebih baik. Melalui berbagai disiplin ilmu pengetahuan, ide, dan keterampilan yang dimiliki, diharapkan mampu mendorong dan memberikan stimulan atau percepatan dalam pembangunan melalui kajian akademik yang menjadi referensi aktual dan faktual bagi para pemangku kebijakan (pemerintah) dalam mengambil dan mengimplementasikan kebijakan yang tepat. […]

  • DPRD Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sadar Pajak

    DPRD Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sadar Pajak

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim mengimbau kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran membayar pajak. Namun peran pemerintah dibutuhkan agar dapat mewujudkan masyarakat yang sadar pajak. Dikatakannya ada dua hal penting dilakukan bagi para pemangku kepentingan yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sintang, agar masyarakat membayar pajak tulus dan ikhlas, yaitu bagaimana peran membuat […]

  • Mempawah Siapkan 8 Program Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

    Mempawah Siapkan 8 Program Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui 8 program pencapaian sasaran. Adapun 8 program yang mendukung pencapaian sasaran tersebut, di antaranya: Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Program peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia. Program kesediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman. Program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. Program […]

  • Kartiyus Berharap Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Diperkuat

    Kartiyus Berharap Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Diperkuat

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus mengucapkan selamat atas dilantiknya pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang periode 2024-2029, Rabu (16/10/2024). “Pertama-tama atas nama pemerintah daerah dan saya pribadi mengucapkan selamat atas dilantiknya pimpinan DPRD Sintang periode 2024-2029,” kata Sekda Kartiyus ketika ditemui ketika ditemui di Gedung DPRD Sintang. Dengan telah dilantiknya […]

  • Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanganan Covid-19

    Dana Desa Bisa Digunakan untuk Penanganan Covid-19

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak. Karena itu, peran pemerintah desa diharapkan aktif dalam menekan penyebaran wabah yang mengancam kesehatan masyarakat itu. “Kita harap seluruh desa di Kabupaten Mempawah ini dapat berperan aktif, terutama dalam memberikan sosialisasi dan edukasi yang baik dan benar terkait bahaya covid-19,” pinta Bupati […]

  • KPU Pastikan 5 TPS di Kayan Hilir dan Hulu Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan

    KPU Pastikan 5 TPS di Kayan Hilir dan Hulu Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan

    • calendar_month Kam, 18 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ada 634 surat suara Capres dan Cawapres tidak ada pada hari H pemungutan suara. Peristiwa itu terjadi di lima TPS, Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir. Ihwal tersebut dibenarkan Ketua KPU Sintang, Hazizah usai menghadiri sidang pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu Sintang, Kamis (18/4/2019). Hazizah mengaku dalam persidangan yang digelar Bawaslu, KPU […]

expand_less