LensaKalbar – Pengadilan Negeri Sintang akan membacakan sidang putusan terhadap 6 peladang yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Putusan tersebut akan dibacakan besok, Senin (9/3/2020) pukul 09.00 WIB.
“Iya, besok pukul 09.00 WIB kita ada agenda sidang putusan 6 peladang yang menjadi terdakwa kasus Karhutla,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi kepada Lensakalbar.co.id, Minggu (8/3/2020).
Apakah 6 peladang atau terdakwa dibebaskan?
Yogi mengaku belum mengetahui ihwal tersebut. Lantaran agenda putusan baru akan dibacakan besok oleh hakimnya.
“Wah gak tau, besok baru di bacakan putusannya,” ucap Yogi.
Terkait akan ada aksi damai besar-besaran di Pengadilan Negeri Sintang. Yogi mengatakan bahwa pihaknya tetap melaksanakan sesuai SOP keamanan. Bahkan dirinya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
“Kami tetap melaksanakan SOP, untuk keamanan juga sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian,” katanya.
Walau demikian, Yogi berharap aksi damai yang dilakukan massa besok dilakukan dengan tertib, aman, sejuk, dan damai. “Sampaikan aspirasi dengan sejuk, damai, dan simpatik agar memberikan ketenangan untuk masyarakat luas,” imbaunya. (Dex)