Berkat Informasi Korban, Polsek Ketungau Hilir Ringkus Pelaku Pencurian
- calendar_month Sel, 11 Jun 2019
- comment 0 komentar

barang bukti
LensaKalbar – Setiap orang ingin secepatnya pergi beristirahat untuk melepas lelah dari rutinitas seharian yang dilakukan. Ternyata tidak semua orang dapat melakukannya.
Contohnya, FH satu di antara warga Desa Buloh Mulyo, Kecamatan Ketungau Hilir, terpaksa membuat laporan polisi (LP) di Mapolsek Ketungau Hilir setelah pulang dari rutinitasnnya di sebuah perusahaan perkebunan.
Laporan yang dibuatnya itupun terkait kasus pencurian sebuah satu unit laptop merk Acer dan satu unit kamera digital merk Nikon.
Hilangnya barang-barang milik FH itu setelah ingin beristirahat di kamarnya. Bukanya rasa lelah yang hilang. FH malah terkejut kedua barangnya raib pada Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB lalu.
Atas ihwal tersebutlah FH membuat sebuah laporan polisi di Mapolsek Ketungau Hilir dengan nomor : LP / 79 /VI/Res.1.8 / 2019/ Kalbar/Res.Stg/Sek Ketungau Hilir tanggal 9 Juni 2019, tentang dugaan tindak pidana pencurian.
Harapannya, pihak kepolisian dapat menemukan pelaku dan beberapa barang miliknya yang hilang. Ternyata tak semudah yang dibayangkannya. Ketika bikin laporan pelaku langsung dapat ditangkap. Ternyata tidak.
Pasalnya, butuh waktu kurang lebih 12 hari. Tepatnya Minggu (9/6/2019) lalu, pihak kepolisian baru dapat meringkus pelaku yang mencuri beberapa barang milik FH. Itupun ketika mendapatkan informasi dari FH bahwa keberadaan pelaku saat itu ada di Sintang. Barulah Kapolsek Ketungau Hilir memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intelnya pergi ke Sintang guna memastikan keberadaan pelaku.
Tenyata, informasi yang diberikan FH kepada pihak kepolisian itupun BENAR!. Lantaran petugas yang diperintahkan Kapolsek telah berhasil meringkus pelaku di Jalan Akcaya 2.
Pelaku beserta barang buktinya pun langsung digiring petugas ke Mapolsek Ketungau Hilir guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Ketungau Hilir,” ungkap Kapolsek Ketungau Hilir, Iptu Agus Mustakim, Selasa (11/6/2019) lalu.
Penangkapan terhadap pelaku, ungkap Kapolsek, berdasarkan laporan polisi (LP) yang telah dibuat oleh korban. Pelakunya berinisial PA warga Desa Beloh Mulyo, Kecamatan Ketungau Hilir.
Selain itu, Kapolsek mengakaui bahwa korban sangat kooperatif dan berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian. Hingga akhirnya korban mendapat sebuah informasi bahwasannya pelaku akan melarikan diri ke Kabupaten Ketapang. Tapi, saat itu pelaku berberadaan pelaku masih di Kota Sintang.
“Akhirnya saya perintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel untuk melakukan penyelidikan. Ternyata benar, pelaku ada di Sintang. Kemudian petugas pun melakukan pembangkangan terhadap pelaku di Jalan Akcaya 2,” jelas Kapolsek.
Dari hasil introgasi petugas di lapangan, tambah Kapolsek, bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya. “Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Bahkan pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Pelaku PA pun dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar