LensaKalbar – Media massa dan elektronik memiliki peran penting dalam keikutsertaannya mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak mendatang. Sehingga pesta demokrasi tersebut berlangsung secara bermartabat.
“Media merupakan jembatan penyampai informasi kepada masyarakat di Kalbar sekaligus mensyiarkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 mendatang benar-benar menegakkan azas jujur, adil, demokratis serta bermartabat,” kata Ketua Panwaslu Kota Pontianak, Budahri di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif bersama perwakilan sejumlah media massa, Rabu (15/11) di Hotel Borneo Pontianak.
Dia berharap kepada media massa untuk dapat melaporkan sekecil apapun temuan pelanggaran di lapangan kepada Panwaslu setempat. Supaya dapat segera ditindaklanjuti.
Pasalnya menurut dia, semua wilayah yang berada di pengawasan Panwaslu Kota Pontianak rawan. Diantaranya ada di wilayah tertentu yang digaris bawahi.”Namun tak bisa dipublikasikan dikhawatirkan dapat menimbulkan ketersinggungan dari berbagai pihak,” ungkapnya.
Nanti,kata dia, Panwaslu Pontianak akan memetakan keseluruhan Panwascam untuk menjaga dengan maksimal wilayahnya. Semua tahapan akan diawasi, seperti mulai pendaftaran calon perseorangan pada 25-29 November sesuai dengan kesetaraan suara seperti yang sudah disampaikan KPU.
“Kami akan awasi secara administratif dahulu, ke depannya bagi yang lolos akan diverifikasi faktual ke lapangan,” pungkasnya.
Sementara jika adanya promosi dari Kepala Dinas terhadap salah satu calon, apakah mereka akan terkena pelanggaran? Hal itu di jelaskan Divisi Divisi Hukum Penanganan, Pelanggaran dan Penindakan Panwaslu Pontianak, Eka Karunia Putra.
Menurutnya, memang untuk memulai Pilkada ada bermunculan beberapa bakal pasangan calon. Mereka yang sudah merasa yakin sebagai calon, biasanya akan curi start. Ini kerap terjadi pada bakal calon dari incumbent yang masuk dalam struktur pemerintahan apakah eksekutif, legislatif atau yudikatif.
“Terkadang memanfaatkan jabatan melibatkan ASN,” sebutnya.
Ditegaskan Eka, pihaknya tetap akan menerima laporan itu menjadi bahan kajian dan evaluasi. Kedepan pihaknya akan buat strategi, misalnya dengan pengawasan melekat kepada bakal calon yang menggunakan ASN.
Pihaknya juga akan mengadakan Rakor atau Bimtek dengan jajaran pemerintahan untuk menegaskan pelarangan tersebut. Bahwa ASN tidak terlibat dalam politik pragmatik maupun politik praktis.
“Itu tidak boleh. Karena kalau mereka melanggar itu, jelas sanksinya. Seperti pada penundaan pangkat atau golongan, kemudian bisa diturunkan pangkat atau golongannya, atau bisa di mutasi ke daerah lain,” ucapnya.
Sedangkan mengenai bakal calon yang menggunakan media sosial dan media massa untuk mensosialisasikan visi dan misi, kalau belum masuk dalam tahapan penetapan calon, tidak masalah. Tetapi bila sudah ada penetapan pasangan calon, sosialisasi melalui media massa ada aturannya.
“Itu harus di sepakati dahulu dengan aturan di Bawaslu. Dan itu kita sampaikan kepada KPU, kemudian KPU akan memanggil atau menyurati pasangan tersebut. Tapi kita buat aturan mainnya,” terangnya.
Jangan pula setiap hari hanya satu pasangan calon yang mendominasi. Sebab dalam dalam mempromosikan harus adil.
Sedangkan untuk baliho yang banyak terpasang pada sekarang ini, dijelaskannya belum termasuk melanggar. Karena belum masuk dalam tahapan penetapan calon dan kampanye. Hanya yang dilarang itu adalah memasang ditempat fasilitas umum seperti jembatan, rumah ibadah dan sekolah.
“Sebenarnya di jalan-jalan itu yang hampir mendekati badan jalan juga tidak boleh,” ucapnya. (Nrt)