LensaKalbar – Aduh. Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Singkawang mencatat kawasan kumuh di Kota Singkawang seluas 74,03 hektare. Padahal, Singkawang sebagai kota kedua di Provinsi Kalbar
Kondisi ini pun ditetapkan berdasarkan SK (Surat Keputusan) Walikota Singkawang pada 2016 ada enam kawasan kumuh yang tersebar di lima kecamatan.
Kepala Bidang (Kabid) Permukiman, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Singkawang, Dwi Yanti MT mengatakan dari enam kawasan kumuh di Singkawang itu, di antaranya Kuala, Sedau, Perumnas Roban, Jalan Tama (dekat SMA Negeri 1 Singkawang), Jalan KS Tubun dan Jalan Natuna.
“Data kawasan kumuh ini akan terus kita update terus. Kemudian akan dilakukan identifikasi yang nantinya berguna untuk penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan RKA (Rencana Kerja Anggaran),” katanya.
Ada beberapa indikator dalam menetapkan usatu kawasan kumuh, Di antaranya, kata Dwi, keteraturan bangunan.
“Misalnya bangunan, apakah sudah teratur atau tidak, jalan di kawasan itu sudah sudah memenuhi standar atau tidak,” ungkapnya.
Indikator lainnya yang tidak kalah penting, tambah dia, terkait sanitasi. “Apakah MCK ada atau tidak, drainasenya. Jadi, dalam satu kawasan ada indikator itu, maka ditetapkan sebagai kawasan kumuh,” jelas Dwi. (Yds)