KPK Tinjau Aplikasi Data Transaksi Usaha
- calendar_month Jum, 19 Jul 2019
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) RI menyambangi Kabupaten Kubu Raya, Jumat (19/7/2019).
Bersama Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, tim melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah dalam sistem online di Kabupaten Kubu Raya.
Pemantauan acak untuk mengambil sampel dilakukan di Gardenia Resort dan Rumah Makan Zakaria di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya.
Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah Kalbar, Rusfian, mengatakan penerapan pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara online dengan menggunakan alat perekam data transaksi usaha merupakan bagian dari sistem pencegahan yang dibangun KPK bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Sebetulnya tidak ada korupsi saja sudah cukup bagi kami. Tapi yang namanya membangun sistem harus ada dampaknya. Nah, dampaknya itu ya mestinya kalau peluang korupsinya sudah tertutup, ada lompatan pendapatan di sini mestinya. Jadi kami jaga sampai ke sana,” sebutnya.
Menurut Rusfian, pencegahan korupsi harus memiliki dampak signifikan terutama di sektor penerimaan pendapatan daerah. Ia menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan publik termasuk pengusaha dan masyarakat.
“Tidak bisa kami menggedor pemerintah daerahnya saja. Publik juga harus berperan serta karena saling ketergantungan. Nah, fungsi KPK sebagai trigger mekanisme saja. Dan ini akan kami kawal terus,” tegasnya.
Rusfian mengungkapkan sebelum mengimplementasikan penerapan pembayaran dan pemungutan pajak online, pihaknya bersama pemerintah daerah telah jauh hari melakukan sosialisasi kepada para pengusaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
“Ternyata respon teman-teman pengusaha juga oke tidak masalah. Karena apa? Karena yang namanya pengusaha pajaknya itu sebetulnya uang konsumen yang dititipkan. Bukan bebannya para pengusaha tapi beban konsumen. Cuma mekanisme pembayarannya titipan melalui pengusahanya,” terang dia.
Dalam konteks pencegahan, Rusfian menyatakan KPK RI hanya mendorong dua faktor, yakni transparansi dan akuntabilitas. Jadi transaksi bisa dimonitor secara langsung oleh pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait.
“Nanti kalau tingkat kepatuhan pembayaran pajak di suatu daerah ini sudah benar, kita gilir ke tempat yang lain. Jadi kesadaran pembayaran pajak itu akan meningkat. Intinya begitu. Pencegahan korupsi harus berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Walaupun tugas kami sebetulnya sampai pencegahan. Namun publik sangat penting kami harapkan kontribusinya,” pungkasnya. (Humpro)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar