Beranda Feature Datang Bawa Sejumlah Aduan, Jarot pun Suguhkan Fakta

Datang Bawa Sejumlah Aduan, Jarot pun Suguhkan Fakta

Bupati Sintang, Jarot Winarno menjelaskan titik persoalan pelayanan publik di Kabupaten Sintang, kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, di Kantor Bupati Sintang, Rabu (30/8).

LensaKalbar – Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalbar datang ke Kabupaten Sintang, Rabu (30/8). Empat orang ini membawa sejumlah aduan masyarakat terkait pelayanan publik di Bumi Senentang. Aduan tersebut di antaranya tentang Nomor Induk Pedagawai (NIP) sejumlah Honorer K2 yang telah dinyatakan lulus uji publik dan tes kemampuan dasar atau tes kemampuan bidang.

Terkait permasalahan yang disampaikan Endi Sri Sugiyanti yang mewakil 14 rekannya yang Honorer K2 itu, Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno M.Med.Ph pun menjelaskannya secara gamblang.

“Pada dasarnya payung hukum pengangkatan para tenaga honorer tersebut sudah jelas. Hanya saja dalam proses penetapan NIP-nya, tidak kunjung keluar, pemerintah daerah sudah beberapa kali menanyakan dan berudiensi ke Kantor Regional V BKN sejak 2015,” kata Jarot kepada Tim Ombudsman tersebut.

Bahkan, lanjut Jarot, Pemkab Sintang sudah menyampaikan surat ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) RI.

“Sampai kita juga audiensi kepada Bapak Menteri, saat itu Dr Asman Abnur SE MSi, tetapi kita belum mendapatkan keputusan tetap, malah permasalahan ini diserahkan kepada BKN dan Kantor Regional V BKN. Terakhir kita berkomunikasi dengan kepala BKN, Juli 2017 lalu,” rinci Jarot.

Sementara terkait masalah pembangunan jalan antar desa di Kecamatan Sungai Tebelian, kata Jarot, itu sudah sejalan dengan Prime Mover (Penggerak Utama) Pembangunan di Kabupaten Sintang.

Dia mengungkapkan, terdapat empat Jalan Poros prioritas yang sedangkan dikerjakan Pemkab Sintang. Di antaranya, Jalan Poros Sintang-Jasa, Simpang Pauh-Riam Batu di Tempunak dan Sepauk.

“Khusus di Sungai Tebelian, ada dua Jalan Poros, dari Simpang Pandan ke Merarai dan dari simpang SKPI ke Sarai memang sudah lama tidak disentuh pembangunan, sejak 2015. Kita sudah berusaha mengentaskan kegawatdaruratan insfrastruktur jalan termasuk yang di Sungai Tebelian ini,” tegas Jarot.

Sementara terkait proses pemekaran wilayah, kata Jarot, Pemkab Sintang membantu untuk membangun konektivitas antardesa. Sedanakan dalam desa, silakan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Misalnya jalan dari Sarai telah kita bangun pada 2016. Pembangunan kita lakukan dari kampungnya, pinggiran bukan dari Sintangnya. Tahun ini pun sudah kita alokasikan anggaran untuk penambahan pembangunan jalan di sana,” tambah Jarot.

Kemudian untuk jalan di Sabang Surai, kata Jarot, tidak bisa dibangun dengan dana Pemkab Sintang, karena sudah menjadi desa yang berdiri sendiri.

“Dulu statusnya dusun. Untuk Desa Sabang Surai sudah saya sampaikan agar menggunakan dana desa mereka,” katanya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here