Breaking News
light_mode

Sadis! Ternyata, Purwanto Dibacok Bertubi-tubi hingga Tewas

  • calendar_month Jum, 21 Jun 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Selasa, 18 Juni 2019, tak ada yang menyangka tragedi berdarah terjadi di Kamp MR 5 PT SNIP, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu. Satu nyawa melayang bersimbah darah, pelakunya tidak lain adalah rekan kerja korban sendiri, yakni Defamber Holifil (23).

Dia (pelaku,red) menghabisi Purwanto (34) saat tengah terlelap tidur. Berbekal sebilah parang, pelaku memasuki mess korban melalui pintu belakang.

Tatkala melihat korban tertidur dalam posisi terlentang. Tanpa ragu-ragu dan niat membunuhnya, pelaku langsung melayangkan sebilah parang yang digenggamnya ke arah leher korban sebanyak satu kali. Korban lantas membuka mata dan memegang lehernya.

Ternyata tebasan bagian leher tak membuat pelaku merasa puas. Kemudian pelaku melayangkan kembali sebilah parangnya ke bagian dagu korban sebanyak satu kali. Tebasan membabi buta itupun terus dilakukan pelaku hingga tepat di bagian kening korban sebanyak satu kali.

Tubuh korban mungkin sudah lemah dan tak berdaya ketika mendapat pukulan benda tajam dari korban sebanyak tiga kali berturut-turut, sehingga korban berbalik badanya menjadi tengkurap.

Detik-detik korban meregang nyawa terakhirnya pun tak juga membuat pelaku ibah dan menghentikan perbuatannya. Dengan sadisnya pelaku kembali melayangkan sebilah parangnya ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak  satu kali yang kemudian dilanjutkan kepala bagian atas sebanyak satu kali.

Setelah memastikan korbannya tidak bernyawa. Pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor korban dan mengambil satu unit handphone milik korban.

Perbuatan sadis pelaku terhadap korban itupun bermotif dendam dan sakit hati terhadap korban. Sebab pelaku menilai korban tidak menyukai keberadaanya di perusahaan perkebunan tersebut. Selain itu, pelaku juga mengaku kesal dan sakit hati dengan korban soal penggunaan air untuk mandi.

Berawal dari itulah pelaku memiliki niat membunuh korban. Bahkan telah direncanakannya sebelum tragedi berdarah tersebut terjadi.

“Pertama – tama pelaku menebas bagian leher korban, kemudian bagian dagu, dan kening korban. Melihat korban berbalik badanya dalam keadaan tengkurap, pelaku kembali menebas kepala bagian bawah dan atas korban. Totalnya ada lima kali tebasan yang membuat korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, saat menggelar press rilisnya di Mapolres Sintang, Jumat (21/6/2019).

Menurut Kapolres, motif pembunuhan ini terjadi karena dendam dan sakit hati. Pertama korban dinilai pelaku tidak menyukai kebaradaanya bekerja di perusahaan tersebut. Kedua, soal penggunaan air mandi yang dinilai tidak berurutan.

“Pelaku bekerja di perusahaan itu baru dua Minggu. Sementara korban sudah tiga bulan,” beber Kapolres.

Menurut Kapolres, sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, pelaku dan korban tidak ada terjadi pertengkaran mulut maupun fisik lainnya. Semuanya normal seperti biasanya. Hanya saja, pelaku memendam rasa sakit hatinya itu, sehingga timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.

“Antara pelaku dan korban tidak tidak percekcokan,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dalam keadaan sadar, bahkan direncanakan. “Dalam keadaan sadar melakukan pembunuhan. Tidak ada pengaruh alkohol ataupun hal-hal lainnya,” tegas Kapolres.

Selian itu, ungkap Kapolres, pelaku bukan warga Kalimantan Barat maupun Kabupaten Sintang. Dia (pelaku,red) berasal dari Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Di Kalbar pelaku mengaku sudah tiga tahun.

“Pelaku asalnya dari Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Berada di Kalbar sudah tiga tahun. Sementara untuk di Sintang pelaku baru tiga Minggu,” kata Kapolres.

Kapolres menegaskan, saat ini pelaku telah resmi menjadi tersangka dan tahanan Polres Sintang atas kasus pembunuhan berencana dan pencurian. Sebab pelaku telah mengakui semua perbuatannya tanpa adanya penyesalan.

“Saat dilakukan pemeriksaan petugas, pelaku mengaku tidak menyesali perbuatannya sama sekali,” ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa satu unit sepeda motor honda revo warna hitam satu helai selimut / seprai, satu bilah parang, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun ataupun seumur hidup. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Semangat Patriotisme

    Tingkatkan Semangat Patriotisme

    • calendar_month Sab, 11 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono memimpin jalannya Upacara Bendera di Halaman Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Sintang, Jumat (111/2023). Hal itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November 2023. Pada kesempatan tersebut, Senen Maryono berpesan kepada tenaga pendidik atau guru dan siswa yabg […]

  • Hore, 2020 Pemkot Pontianak Terapkan Tukin

    Hore, 2020 Pemkot Pontianak Terapkan Tukin

    • calendar_month Jum, 19 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabar gembira, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pasalnya tahun 2020 Pemkot Pontianak berencana menerapkan tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN. Tukin merupakan penghasilan yang diterima ASN diluar gaji. Dengan diterapkannya tukin ini maka penghasilan yang diterima ASN tidak akan sama antara satu dengan lainnya. “Penetapan besarnya tukin yang […]

  • Sekda Jelaskan Tiga Hak Anggota DPRD

    Sekda Jelaskan Tiga Hak Anggota DPRD

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kartiyus meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar menjalankan fungsi pengawasannya dengan optimal. Menurut Sekda Kartiyus, mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan setiap anggota DPRD secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum. Hal inipun diungkapkan Sekretaris […]

  • Rekrutmen CPNS 2022, Welbertus: Kabar Baik bagi Tenaga Honorer

    Rekrutmen CPNS 2022, Welbertus: Kabar Baik bagi Tenaga Honorer

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus menyambut baik wacana Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Menpan RB membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022. “Tentunya ini kita sambut sebagai langkah positif ya. Apalagi ditengah kegelisahan tenaga honorer yang akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang,” kata Welbertus ketika ditemui sejumlah awak media, […]

  • Jembatan Kayu di Desa Ansiap Roboh

    Jembatan Kayu di Desa Ansiap Roboh

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jembatan Malinsapm di Desa Ansiap, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah roboh diterjang luapan arus Sungai Mempawah, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, kerusakan itu menyebabkan akses transportasi masyarakat terputus. Kepala Desa (Kades) Ansiap, Imanuel Yoki membenarkan rusaknya badan jembatan disebabkan terjangan arus Sungai Mempawah. Kades […]

  • MTQ Filterisasi Dampak Negatif Kemajuan Teknologi

    MTQ Filterisasi Dampak Negatif Kemajuan Teknologi

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-28 Tingkat Kecamatan Pontianak Kota di Pondok Pesantren Al Adaby Jalan Danau Sentarum, Jumat (4/10/2019) malam. Ia mengapresiasi penyelenggaraan MTQ ke-28 Kecamatan Pontianak Kota ini dalam rangka memperteguh keimanan kepada Allah,SWT. “Pelaksanaan MTQ ini pula dapat menjadi filter penyaring berbagai […]

expand_less