Beranda Headline Ingat…! Masyarakat Wajib Kibarkan Bendera Selama Agustus 2018

Ingat…! Masyarakat Wajib Kibarkan Bendera Selama Agustus 2018

Ilustrasi

LensaKalbar – Mulai 1- 31 Agustus 2018, masyarakat dan pelaku usaha yang berdomisili di Kabupaten Sintang diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih. Langkah itu diambil dalam rangka memperingati HUT RI Ke – 73 tahun 2018.

“ Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 003.1/2156/Tapem-B tanggal 23 Juli 2018,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Rabu (1/8).

Karena sudah diatur dalam Surat Edaran (SE), tambah Kurniawan, masyarakat diminta untuk mentaati aturan tersebut.

Selain Surat Edaran (SE) Bupati Sintang, kata Kurniawan, surat Menteri Sekretaris Negara No.B-484/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2018 tanggal 11 Juli 2018 tentang logo dan tema peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018 serta Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 003.1/2111/Pem-A tanggal 17 Juli 2018 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke 73 Kemerdekaan RI Tahun 2018 juga telah dikeluarkan untuk dipatuhi.

Kurniawan menambahkan bahwa tema Peringatan HUT Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2018 adalah ‘Kerja Kita Prestasi Bangsa’. Sementara, logo peringatan HUT RI Ke-73 bisa dicetak secara swadaya dan dipasang di kendaraan dinas dan pribadi serta disebarluaskan sampai ke pelosok daerah.

“Kalau untuk pemasangan bendera merah putih selama satu bulan penuh, sudah merujuk pasal 7 Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,’ tutupnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here