Pemkot Pontianak Perkuat Sistem Antikorupsi, Edi: Bukan Soal Administrasi, Ini Soal Integritas
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmen Pemkot Pontianak dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2025 antara Pemkot Pontianak dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (28/10/2025).
Edi menyatakan kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam membangun birokrasi berintegritas dan transparan.
“Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan pengawasan, tetapi memerlukan komitmen, sistem yang kuat, dan budaya kerja yang jujur,” tegasnya.
Rencana aksi tersebut disusun berdasarkan hasil workshop IEPK yang digelar Deputi Bidang Investigasi BPKP pada 24–26 September 2025. Evaluasi menemukan sejumlah aspek tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal di Pemkot Pontianak yang perlu diperkuat.
Dua fokus utama dalam rencana aksi ini meliputi perbaikan kebijakan dan sistem antikorupsi serta penguatan whistleblowing system. Pada aspek kebijakan, Pemkot akan menurunkan aturan teknis dari Perwali Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan, dengan koordinasi BPKP Kalbar dan Bagian Hukum Setda Pontianak.
Sementara untuk whistleblowing system, Pemkot akan memperbarui Perwali Nomor 10 Tahun 2016 agar sistem pelaporan pelanggaran menjadi lebih efektif, aman, dan transparan.
Pelaksanaan rencana aksi tersebut akan dilaporkan secara bertahap kepada Deputi Investigasi BPKP pada empat periode: 12 Desember 2025, 13 Maret 2026, 12 Juni 2026, dan 19 September 2026.
“Langkah ini untuk menjaga kepercayaan publik. Kami ingin memastikan proses pemerintahan berjalan bersih, terbuka, dan akuntabel,” pungkas Edi. (kominfo/LK1)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar