Bupati Erlina Desak ATR/BPN: Tanah Timbul 600 Hektare Hasil Konservasi Masyarakat, Bukan untuk Bank Tanah
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025
- comment 0 komentar

Bupati Mempawah, Hj Erlina audiensi dengan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Rabu (13/8/2025).
LensaKalbar – Bupati Mempawah sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo), Erlina, menegaskan tanah timbul seluas 600 hektare di pesisir Mempawah harus menjadi hak masyarakat, bukan dikuasai Bank Tanah.
Hal itu disampaikannya saat audiensi dengan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Rabu (13/8/2025).
“Tanah timbul ini bukan muncul begitu saja, melainkan hasil konservasi dan penanaman mangrove oleh masyarakat sejak belasan tahun lalu,” tegas Bupati Erlina.
Bupati Erlina meminta hak guna kawasan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk dikelola demi peningkatan kesejahteraan warga pesisir.
Bupati Erlina menyebut tambahan luasan pesisir tersebut menjadi bukti keberhasilan gerakan konservasi yang perlu dijaga dan didukung penuh.
“Keberadaan mangrove memberi manfaat besar, mulai dari perlindungan pesisir hingga keberlanjutan biota laut,” ujar Bupati Erlina.
Kendati demikian, Bupati Erlina juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Mempawah yang telah mengakui keberadaan tanah timbul itu, sekaligus berharap dukungan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar