Kominfo Sintang Surati 30 OPD, Minta Data Sektoral Tahun 2025
- calendar_month Kam, 12 Jun 2025
- comment 0 komentar

Paulinus, Kadis Kominfo Sintang
LensaKalbar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang menyurati 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan data sektoral tahun 2025.
Permintaan ini ditujukan sebagai bagian dari penyusunan dan pengolahan data statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Surat resmi tertanggal 10 Juni 2025 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dan telah dikirimkan kepada seluruh OPD yang ditunjuk sebagai produsen data.
Kepala Dinas Kominfo Sintang, Paulinus menegaskan bahwa permintaan data ini penting untuk mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan yang berbasis data.
“Pengolahan dan penyusunan data sektoral tahun 2025 sangat bergantung pada kontribusi data dari masing-masing OPD. Kominfo sebagai Wali Data Daerah bertugas menghimpun dan mengelola informasi ini,” jelas Paulinus, Kamis (12/6/2025).
Paulinus menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.
Kominfo Sintang sendiri juga menjadi salah satu OPD yang wajib melaporkan data sektoral. Sedikitnya 12 jenis data dikumpulkan oleh Kominfo, termasuk:
- Persentase penduduk yang menggunakan telepon seluler dan mengakses internet tahun 2023–2024
- Jumlah desa yang belum memiliki akses internet menurut kecamatan
- Sebaran Base Transceiver Station (BTS)
- Persentase perangkat daerah yang memiliki situs web dengan domain sintang.go.id
“Kami sudah menyediakan format data yang bisa diunduh oleh OPD. Tinggal diisi dan disampaikan kembali kepada kami,” tutur Paulinus.
“Langkah pengumpulan data ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sintang untuk memperkuat tata kelola data yang akurat dan berkelanjutan,” pungkas Paulinus menambahkan. (Kominfo/LK1)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar