Beranda OPD Tahun Ini, BPBD Sosialisasikan Destana di 9 Kecamatan

Tahun Ini, BPBD Sosialisasikan Destana di 9 Kecamatan

Abdul Syufriadi, Kepala BPBD Sintang

LensaKalbar – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pelatihan penanganan bencana banjir, karhutla, dan angin puting beliung melalui program Desa Tangguh Bencana (Destana).

Dengan program Destana tersebut, Abdul Syufriadi berharap masyarakat desa dapat memahami apa saja langkah-langkah yang harus diambil ketika menghadapi bencana, seperti banjir, karhutla dan angin puting beliung.

“Jadi ketika terjadi bencana, secara administrasi khususnya laporan mereka ke tingkat kabupaten sudah ter-format. Kemudian, langkah-langkah pertolongan pertama apa saja yang harus diambil ketika terjadi bencana. Jadi ini semua kami latih dan kami berikan pemahaman melalui program Destana itu,” kata Abdul Syufriadi ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Ruang Kerjanya, Senin (21/10/2024).

Menurut Abdul Syufriadi, pihaknya telah melakukan sosialisasi program Destana ini di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.

Seperti, Kecamatan Serawai, Kecamatan Ambalau, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Sepauk, Kecamatan Tempunak, Kecamatan Ketungau Hilir, Kecamatan Ketungau Tengah, dan Kecamatan Ketungau Hulu.

“Untuk tahun ini kita sudah sosialisasikan Destana di 9 kecamatan ya. Nah, untuk Kecamatan Sintang, Binjai Hulu, Sungai Tebelian, Dedai, dan Kelam Permai akan dilanjutkan tahun 2025 mendatang,” kata Abdul Syufriadi.

“Tahun depan target kami 14 kecamatan kita berikan sosialisasi Destana, sehingga ketika terjadi bencana masyarakat desa tidak panik dan sudah mengerti apa yang harus dilakukan,” tambah Abdul Syufriadi.

Selain itu, Abdul Syufriadi mengatakan bahwa dalam melakukan penanggulangan bencana ini, tak hanya menjadi tanggungjawab BPBD saja. Tetapi menjadi tanggungjawab seluruh stakeholder terkait.

“Kalau semua dibebankan ke BPBD tentu kami tidak mampu ya. Dan sesuai amanat UU Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana nasional bahwa setiap bencana yang terjadi menjadi tanggungjawab bersama dan penanganannya pun harus terintegritas serta terpadu,” pungkas Abdul Syufriadi. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here