Breaking News
light_mode

Meriahkan Hari Jadi, DLH Akan Bagikan 253 Tas Belanja

  • calendar_month Jum, 27 Sep 2024
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Masih dalam lrangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-253 Pontianak, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak akan menggelar kampanye gerakan tanpa plastik yang rencananya akan dilaksanakan pada Car Free Day (CFD) di sekitaran Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, 13 Oktober mendatang.

Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menerangkan, pihaknya akan membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat dengan beberapa syarat ketentuan. Masyarakat diminta untuk upload foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Bagi yang beruntung juga akan mendapatkan hadiah menarik.

“Info lebih lanjut akan kami umumkan pada media sosial Pemkot Pontianak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Tujuannya selain kampanye gerakan tanpa plastik juga sekaligus menyemarakkan hari jadi,” kata Usmulyono, Jumat (27/9/2024).

Tak hanya bagi-bagi hadiah, DLH juga akan menggelar Bazar Tanpa Kantong Plastik yang menampilkan stand UMKM. Usmulyono menyebut, bagi pelaku usaha yang berminat untuk berpartisipasi dapat mendaftar di link bit.ly/BazzarTanpaKantongPlastik. Ia menjelaskan, batas terakhir pendaftaran yaitu tanggal 9 Oktober.

“Mengajak seluruh instansi, pelaku usaha, komunitas, organisasi, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam acara ini dengan membuka booth, stand bebas kantong plastik. Lewat kegiatan ini, mari bersama-sama kita ciptakan Pontianak yang lebih hijau dan ramah lingkungan,” kata Kepala DLH.

Pemkot Pontianak kini tengah gencar mensosialisasikan gerakan bebas plastik. Khususnya mulai tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan, sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.

“Dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat,” katanya.

Ani Sofian menerangkan, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebesar 411,96 ton per hari tahun 2024 semester1 Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada tahun 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada tahun 2025 yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.

“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” pungkasnya. (kominfo/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Pesan Legislator untuk Qari dan Qariah Sintang

    Ini Pesan Legislator untuk Qari dan Qariah Sintang

    • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXIII tingkat Kabupaten Sintang 2018 tinggal menghitung hari. Harapan besar pun digantungkan pada Qari dan Qariah Bumi Senentang ini. “Diharapkan Qari dan Qariah Kabupaten Sintang dapat berlatih dan terus mengasah kemampuannya,” kata Anggota DPRD Sintang, Anton Isdianto, kemarin. Anton mengharapkan demikian, lantaran Qari dan Qariah ini bukan hanya akan […]

  • Wabup Melkianus Tegaskan Ornamen MPP yang Ambruk Akan Dibangun Kembali: Masih Tanggungjawab Kontraktor Pelaksana!

    Wabup Melkianus Tegaskan Ornamen MPP yang Ambruk Akan Dibangun Kembali: Masih Tanggungjawab Kontraktor Pelaksana!

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Melkianus memastikan ornamen hingga kanopi Mal Pelayanan Publik (MPP) Bumi Senentang akan diperbaiki oleh pihak kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut. Pasalnya, kata Wabup Melkianus, bangunan tersebut masih dalam masa pemeliharaan. “Ada bahasa yang keluar itu, bangunan MPP ambruk atau roboh. Jadi, bangunan utama masih bagus dan kita lihat semua pelayanan masih […]

  • Satu-satunya di Kalbar, Merah Arai jadi Kampung Literasi dan TBM

    Satu-satunya di Kalbar, Merah Arai jadi Kampung Literasi dan TBM

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Desa Merah Arai, Kecamatan Kayan Hulu dicanangkan menjadi Kampung Literasi dan Taman Baca Masyarakat (TBM). Desa ini satu-satunya desa di Provinsi Kalbar ada Kampung Literasi-nya. Merah Arai mengadopsi tiga dimensi literasi, pertama literasi baca tulis, literasi digital, literasi budaya, dan keluargaan. “Disini mereka fokuskan literasi budaya dan keluargaan karena untuk melestarikan kearifan lokal […]

  • Arbudin Sebut Banyak Pangkalan Gas Bodong di Ketungau Hulu
    OPD

    Arbudin Sebut Banyak Pangkalan Gas Bodong di Ketungau Hulu

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kadisperindagkop dan UKM), Arbudin menyebut banyak pangakalan elpiji 3 kilogram (Kg) yang bodong, khususnya di wilayah Ketungau Hulu. “Dari data yang sudah masuk, ternyata benar ada beberapa pangkalan yang hanya nama tapi orangnya tidak ada. Dan pangkalannya juga tidak ada di tempat tersebut. […]

  • Pemda Sintang Stop Pengangkatan Honorer

    Pemda Sintang Stop Pengangkatan Honorer

    • calendar_month Sab, 12 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan bahwa mulai tahun ini tidak akan ada lagi proses pengangkatan tenaga honorer baru. Keputusan ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang secara tegas telah melarang perekrutan tenaga honorer. Ihwal inipun ditegaskan langsung oleh Sekda Kabupaten Sintang, Kartiyus ketika ditemui sejumlah awak media […]

  • TKA Wajib Lapor!
    OPD

    TKA Wajib Lapor!

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Sintang menjadi saksi perkembangan investasi, terutama dalam sektor perkebunan sawit dan pengelolaan hasil bumi di wilayah-wilayah desa terpencil. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sintang, Subendi, menyampaikan bahwa tenaga kerja asing (TKA) telah menjadi bagian integral dari kegiatan ekonomi di daerah tersebut. Hingga saat ini, data yang diterima menunjukkan bahwa beberapa […]

expand_less