Breaking News
light_mode

Pemkot Perpanjang PPDB SD dan SMP

  • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD dan SMP Negeri mulai tanggal 12 – 14 Juli 2023 dengan menerapkan seleksi zonasi.

Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pontianak tersebut seiring dengan kuota daya tampung yang tersedia serta adanya penambahan kuota.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, kebijakan itu dikeluarkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar karena memperhatikan masih banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, sementara daya tampung di beberapa sekolah masih tersedia.

“Kami harapkan masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya di sekolah-sekolah yang terdekat dengan domisili masing-masing,” tuturnya.

Perpanjangan waktu PPDB ini dikeluarkan memperhatikan masih tersisanya daya tampung di beberapa sekolah negeri yang ada, baik SD maupun SMP.

Bahasan memaparkan, persoalan utama pada pelaksanaan PPDB yang dibuka pada 3 – 7 Juli 2023 lalu adalah masih banyak calon siswa yang Kartu Keluarga (KK) tempat dia berdomisili belum genap setahun. Kedua masih banyaknya penduduk yang belum mendapatkan sekolah dari seleksi pilihan sekolahnya. Ketiga masih terdapat sisa daya tampung sekolah yang ada.

“Sehingga kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang PPDB agar kuota yang masih tersedia bisa terisi dan tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menambahkan, berdasarkan data Dapodik yang tersedia terkait pelaksanaan PPDB di Kota Pontianak, jumlah lulusan SD tahun ajaran 2022/2023 di Kota Pontianak sebanyak 10.349.

Sedangkan jumlah lulusan SMP tahun ajaran 2022/2023 sebanyak  8.923. Total jumlah lulusan keseluruhan berjumlah 19.272. Sementara daya tampung sekolah negeri 13.476 atau 69,92 persen dari jumlah lulusan. Anak usia 7 tahun di Kota Pontianak sejumlah  11.638 (sumber data Disdukcapil Kota Pontianak. Sehingga masih terdapat 5.796 penduduk Kota Pontianak atau 30,08 persen yang harus sekolah.

“Sesuai kebijakan Pemkot Pontianak bahwa tidak ada anak usia sekolah yang tidak sekolah, maka diharapkan sekolah di swasta dan sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama di Kota Pontianak dapat bersama-sama menampung pemenuhan sekolah bagi lulusan sekolah di atas,” katanya.

Sebagai catatan, daya tampung sekolah secara keseluruhan berjumlah 13.476 orang. Sedangkan jumlah calon siswa yang telah diterima sebanyak 11.938, sehingga daya tampung yang tersisa sebanyak 1.538 orang. Dari hasil pelaksanaan PPDB tersebut, banyak masukan-masukan dari berbagai pihak, baik dari kepala sekolah maupun masyarakat yang mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah negeri serta dari DPRD Kota Pontianak.

Dari masukan yang diterima, masih terdapat masyarakat sekitar lingkungan sekolah yang tidak lulus seleksi PPDB online karena tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya usia KK di alamat tersebut belum mencapai setahun. Kemudian, ada pula yang mendaftar tetapi tidak satu pun lulus seleksi dari daftar sekolah pilihannya.

“Artinya dari daftar SD maupun SMP Negeri yang dipilih saat pendaftaran, calon siswa tersebut tersisihkan dari semua daftar sekolah yang dipilihnya,” imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya lagi, setelah diinventarisir, masih tersisa daya tampung di SD maupun SMP negeri. Daya tampung yang tersisa di SD sebanyak 733 sekolah, sedangkan SMP sebanyak 420 sekolah. Berdasarkan masukan-masukan berbagai pihak, ternyata penduduk yang banyak belum bersekolah itu ada di wilayah yang jumlah sekolahnya minim, seperti di Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak Timur dan Pontianak Barat. Oleh sebab itu, terhadap wilayah-wilayah tersebut pihaknya menambah daya tampung lagi, sehingga jumlah daya tampung yang tersedia secara keseluruhan, di SD sebanyak 813 sekolah dan SMP 725 daya.

“Penambahan ini dilakukan melihat kondisi di lapangan yang mana masih banyak anak-anak yang belum bersekolah sementara kebijakan Pemkot Pontianak mewajibkan anak usia sekolah harus bersekolah,” terang Sri.

Mekanisme PPDB untuk kuota yang masih tersedia ini dilakukan melalui sistem semi online, artinya mereka yang bersangkutan bisa datang langsung ke sekolah terdekat dengan wilayahnya sesuai dengan daya tampung yang masih tersedia dalam sistem online.

“Masyarakat datang ke sekolah tersebut dengan membawa berkas lengkap, kemudian petugas operator di sekolah akan menginputnya ke dalam sistem oleh sekolah,” jelasnya.

Dirinya memaparkan mekanisme PPDB lanjutan  ini hanya menggunakan sistem zonasi. Misalnya, di sekolah A tersedia sisa 20 kuota calon siswa, kemudian yang sudah mendaftar memenuhi kuota sebanyak 20 calon siswa,  maka pendaftar yang berada di urutan 21 berarti harus mundur dan mencari sekolah lain yang masih tersedia kuotanya.

“Karena ini sudah final, artinya tidak ada penambahan lagi. Urutan itu nanti didasarkan pada jarak terdekat,” sebutnya.

Sebagaimana arahan dari Ombudsman, pihaknya harus melaksanakan proses PPDB secara transparan dan di publish ke publik. PPDB lanjutan ini harus memilih salah satu sistem jalur penerimaan dan Kota Pontianak memilih jalur zonasi. Urutan pendaftar berdasarkan jarak terdekat.

“Makanya sekolah tidak diperkenankan menerima lebih dari daya tampung yang telah ditetapkan,” tukasnya.

Namun demikian, apabila sekolah-sekolah yang terdekat dengan alamat calon siswa kuotanya sudah penuh, maka tidak menutup kemungkinan mereka bisa mendaftarkan ke sekolah lain yang ada di wilayah kecamatan terdekat dengan kecamatan domisili calon siswa sepanjang kuota masih tersedia. Ia menyebut, sekolah-sekolah yang daya tampungnya masih tersedia cukup banyak di antaranya SMPN 23 yang masih tersedia 123 orang, SMPN 22 dan SMP 8 yang baru diresmikan masih tersedia puluhan kuota, serta SMPN 29 di Gang Flora Kecamatan Pontianak Utara. Sementara SD Negeri di wilayah Pontianak Timur, Utara dan Barat juga sudah dilakukan penambahan kuota.

“Untuk pemenuhan PPDB sisa kuota dan penambahan kuota dilakukan mulai 12 sampai 14 Juli 2023. Kemudian bagi mereka yang diterima pada PPDB periode itu, daftar ulang dilakukan pada hari pertama masuk sekolah yakni tanggal 17 Juli 2023,” pungkasnya. (prokopim/kominfo/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Jabatan Kepala OPD di Sintang Akan Kosong

    Tiga Jabatan Kepala OPD di Sintang Akan Kosong

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus memastikan pihaknya akan mengisi kekosongan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. “Mungkin setelah Pilkada ya, karena ada tiga OPD kita yang akan kososng, seperti Disperindag, Damkar, dan Perkebunan,” ungkap Sekda Sintang, Kartiyus ketika ditemui sejumlah awak media usai pelantikan dan sumpah/janji pejabat eselon […]

  • Pemkot Akan Lakukan Optimalisasi PAD

    Pemkot Akan Lakukan Optimalisasi PAD

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tujuh Fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (14/7/2020). Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebutkan, kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendapat apresiasi dari DPRD Kota Pontianak, di mana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah […]

  • Segera Bangun Komunikasi yang Baik

    Segera Bangun Komunikasi yang Baik

    • calendar_month Jum, 20 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno minta kepada 30 pejabat struktural dan 3 fungsional untuk segera membaur di lingkungan kerja masing-masing. Utamakan bangun komunikasi yang baik, sehingga tiap program pembangunan yang sudah direncanakan dapat terlaksana dengan baik. “Saya ingatkan kepada yang baru dilantik, berkomunikasi lah dengan staf dan pimpinan dengan baik, pekerjaan yang sudah bagus […]

  • Panen Perdana, Upaya Pemerintah dan TNI Menjaga Ketahanan Pangan Daerah

    Panen Perdana, Upaya Pemerintah dan TNI Menjaga Ketahanan Pangan Daerah

    • calendar_month Kam, 12 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri Panen Raya Padi Perdana Program Ketahanan Pangan Koramil 01 Jongkat dan Kodim 1201 Mempawah di Lahan Pertanian Poktan Karya Bersama Simpang Empat, Desa Wajok Hilir Kecamatan Jongkat, Kamis (12/1/2023). “Panen perdana ini merupakan hasil dari salah satu program TNI bersama masyarakat. Kami harap program ini dapat dilaksanakan di […]

  • Bupati Erlina dan Kodim 1201/Mph Bagikan 200 Paket Sembako di HUT ke-80 TNI

    Bupati Erlina dan Kodim 1201/Mph Bagikan 200 Paket Sembako di HUT ke-80 TNI

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Kodim 1201/Mph menggelar aksi nyata dengan membagikan 200 paket sembako gratis kepada masyarakat di dua lokasi, Selasa (7/10/2025). Sebanyak 100 paket sembako diserahkan di Desa Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir, dan 100 paket lainnya di Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan […]

  • Gadis Muda Ini Bantu Peserta JKN-KIS dengan Rutin Bayar Iuran BPJS

    Gadis Muda Ini Bantu Peserta JKN-KIS dengan Rutin Bayar Iuran BPJS

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2014, Program JKN- KIS dari BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu pilihan utama masyarakat untuk memproteksi diri. Salah satunya adalah Nazwa warga asal Kelurahan Sengkuang, Kecamatan Sintang yang memilih program JKN-KIS sebagai wadah untuk memproteksi dirinya. Nazwa mengungkapkan proteksi diri sangat diperlukan mengingat biaya pelayanan kesehatan yang begitu […]

expand_less