Breaking News
light_mode

Pemkot Perpanjang PPDB SD dan SMP

  • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD dan SMP Negeri mulai tanggal 12 – 14 Juli 2023 dengan menerapkan seleksi zonasi.

Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pontianak tersebut seiring dengan kuota daya tampung yang tersedia serta adanya penambahan kuota.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, kebijakan itu dikeluarkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar karena memperhatikan masih banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, sementara daya tampung di beberapa sekolah masih tersedia.

“Kami harapkan masyarakat bisa mendaftarkan anak-anaknya di sekolah-sekolah yang terdekat dengan domisili masing-masing,” tuturnya.

Perpanjangan waktu PPDB ini dikeluarkan memperhatikan masih tersisanya daya tampung di beberapa sekolah negeri yang ada, baik SD maupun SMP.

Bahasan memaparkan, persoalan utama pada pelaksanaan PPDB yang dibuka pada 3 – 7 Juli 2023 lalu adalah masih banyak calon siswa yang Kartu Keluarga (KK) tempat dia berdomisili belum genap setahun. Kedua masih banyaknya penduduk yang belum mendapatkan sekolah dari seleksi pilihan sekolahnya. Ketiga masih terdapat sisa daya tampung sekolah yang ada.

“Sehingga kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang PPDB agar kuota yang masih tersedia bisa terisi dan tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti menambahkan, berdasarkan data Dapodik yang tersedia terkait pelaksanaan PPDB di Kota Pontianak, jumlah lulusan SD tahun ajaran 2022/2023 di Kota Pontianak sebanyak 10.349.

Sedangkan jumlah lulusan SMP tahun ajaran 2022/2023 sebanyak  8.923. Total jumlah lulusan keseluruhan berjumlah 19.272. Sementara daya tampung sekolah negeri 13.476 atau 69,92 persen dari jumlah lulusan. Anak usia 7 tahun di Kota Pontianak sejumlah  11.638 (sumber data Disdukcapil Kota Pontianak. Sehingga masih terdapat 5.796 penduduk Kota Pontianak atau 30,08 persen yang harus sekolah.

“Sesuai kebijakan Pemkot Pontianak bahwa tidak ada anak usia sekolah yang tidak sekolah, maka diharapkan sekolah di swasta dan sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama di Kota Pontianak dapat bersama-sama menampung pemenuhan sekolah bagi lulusan sekolah di atas,” katanya.

Sebagai catatan, daya tampung sekolah secara keseluruhan berjumlah 13.476 orang. Sedangkan jumlah calon siswa yang telah diterima sebanyak 11.938, sehingga daya tampung yang tersisa sebanyak 1.538 orang. Dari hasil pelaksanaan PPDB tersebut, banyak masukan-masukan dari berbagai pihak, baik dari kepala sekolah maupun masyarakat yang mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah negeri serta dari DPRD Kota Pontianak.

Dari masukan yang diterima, masih terdapat masyarakat sekitar lingkungan sekolah yang tidak lulus seleksi PPDB online karena tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya usia KK di alamat tersebut belum mencapai setahun. Kemudian, ada pula yang mendaftar tetapi tidak satu pun lulus seleksi dari daftar sekolah pilihannya.

“Artinya dari daftar SD maupun SMP Negeri yang dipilih saat pendaftaran, calon siswa tersebut tersisihkan dari semua daftar sekolah yang dipilihnya,” imbuhnya.

Kemudian, lanjutnya lagi, setelah diinventarisir, masih tersisa daya tampung di SD maupun SMP negeri. Daya tampung yang tersisa di SD sebanyak 733 sekolah, sedangkan SMP sebanyak 420 sekolah. Berdasarkan masukan-masukan berbagai pihak, ternyata penduduk yang banyak belum bersekolah itu ada di wilayah yang jumlah sekolahnya minim, seperti di Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak Timur dan Pontianak Barat. Oleh sebab itu, terhadap wilayah-wilayah tersebut pihaknya menambah daya tampung lagi, sehingga jumlah daya tampung yang tersedia secara keseluruhan, di SD sebanyak 813 sekolah dan SMP 725 daya.

“Penambahan ini dilakukan melihat kondisi di lapangan yang mana masih banyak anak-anak yang belum bersekolah sementara kebijakan Pemkot Pontianak mewajibkan anak usia sekolah harus bersekolah,” terang Sri.

Mekanisme PPDB untuk kuota yang masih tersedia ini dilakukan melalui sistem semi online, artinya mereka yang bersangkutan bisa datang langsung ke sekolah terdekat dengan wilayahnya sesuai dengan daya tampung yang masih tersedia dalam sistem online.

“Masyarakat datang ke sekolah tersebut dengan membawa berkas lengkap, kemudian petugas operator di sekolah akan menginputnya ke dalam sistem oleh sekolah,” jelasnya.

Dirinya memaparkan mekanisme PPDB lanjutan  ini hanya menggunakan sistem zonasi. Misalnya, di sekolah A tersedia sisa 20 kuota calon siswa, kemudian yang sudah mendaftar memenuhi kuota sebanyak 20 calon siswa,  maka pendaftar yang berada di urutan 21 berarti harus mundur dan mencari sekolah lain yang masih tersedia kuotanya.

“Karena ini sudah final, artinya tidak ada penambahan lagi. Urutan itu nanti didasarkan pada jarak terdekat,” sebutnya.

Sebagaimana arahan dari Ombudsman, pihaknya harus melaksanakan proses PPDB secara transparan dan di publish ke publik. PPDB lanjutan ini harus memilih salah satu sistem jalur penerimaan dan Kota Pontianak memilih jalur zonasi. Urutan pendaftar berdasarkan jarak terdekat.

“Makanya sekolah tidak diperkenankan menerima lebih dari daya tampung yang telah ditetapkan,” tukasnya.

Namun demikian, apabila sekolah-sekolah yang terdekat dengan alamat calon siswa kuotanya sudah penuh, maka tidak menutup kemungkinan mereka bisa mendaftarkan ke sekolah lain yang ada di wilayah kecamatan terdekat dengan kecamatan domisili calon siswa sepanjang kuota masih tersedia. Ia menyebut, sekolah-sekolah yang daya tampungnya masih tersedia cukup banyak di antaranya SMPN 23 yang masih tersedia 123 orang, SMPN 22 dan SMP 8 yang baru diresmikan masih tersedia puluhan kuota, serta SMPN 29 di Gang Flora Kecamatan Pontianak Utara. Sementara SD Negeri di wilayah Pontianak Timur, Utara dan Barat juga sudah dilakukan penambahan kuota.

“Untuk pemenuhan PPDB sisa kuota dan penambahan kuota dilakukan mulai 12 sampai 14 Juli 2023. Kemudian bagi mereka yang diterima pada PPDB periode itu, daftar ulang dilakukan pada hari pertama masuk sekolah yakni tanggal 17 Juli 2023,” pungkasnya. (prokopim/kominfo/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mempawah Launching 11 Bapak, Bunda dan Kakak Asuh Anak Stunting

    Mempawah Launching 11 Bapak, Bunda dan Kakak Asuh Anak Stunting

    • calendar_month Kam, 4 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melakukan Launching Bapak, Bunda dan Kakak Asuh Anak Stunting di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Kamis (4/7/2024). Kegiatan tersebut dilakukan usai Upacara Peringatan Hari Jadi ke-65 Pemerintah Kabupaten Mempawah. Pada kesempatan tersebut, ada 11 Bapak, Bunda dan Kakak Asuh Anak Stunting yang di launching oleh Pj Bupati Mempawah, Ismail. Pj Sekretaris […]

  • Hadiri Pleno TPAKD Kalbar, Bupati Erlina Komitmen Perkuat Akses Keuangan UMKM hingga Desa

    Hadiri Pleno TPAKD Kalbar, Bupati Erlina Komitmen Perkuat Akses Keuangan UMKM hingga Desa

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui penguatan program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Pleno TPAKD Provinsi Kalimantan Barat Semester I Tahun 2026 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (18/6/2026). Rapat yang dipimpin […]

  • Bupati Erlina Sapa dan Semangati Pasien Covid-19 Lewat Panggilan Video

    Bupati Erlina Sapa dan Semangati Pasien Covid-19 Lewat Panggilan Video

    • calendar_month Sel, 13 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Direktur RSUD Rubini Mempawah, David meninjau ruang isolasi dan perawatan pasien infeksi virus Corona atau Covid-19 di RSUD Rubini Mempawah, Senin (12/7/2021). Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Bumi Galaherang inipun menyempatkan diri menyapa tenaga kesehatan dan satu di antara pasien infeksi Covid-19 lewat panggilan video atau […]

  • Pemkot Dukung Penerapan Sistem Merit

    Pemkot Dukung Penerapan Sistem Merit

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak selalu mendukung semaksimal mungkin penerapan sistem Merit. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. Adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal […]

  • 1.056 Pengendara Ditilang

    1.056 Pengendara Ditilang

    • calendar_month Jum, 11 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selama dua pekan Operasi Patuh Kapuas sejak 26 April 2018, Satlantas Polres Sintang menilang 1.065 pengendara. Paling banyak yang tidak membawa surat menyurat kendaraan bermotor. “Sejak hari pertama digelar, jumlah pelanggaran bertambah setiap harinya,” kesal Kasatlantas Polres Sintang, AKP Anton Satriadi, Jumat (11/5). Bila melihat jumlah pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Kapuas […]

  • 128 Stand Ekraf Ramaikan Kampong Ramadan

    128 Stand Ekraf Ramaikan Kampong Ramadan

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbagai macam hiburan dan kuliner disuguhkan pada gelaran Kampong Ramadan Kreatif di Taman Alun Kapuas, Jalan Rahadi Usman. Diikuti 128 stand, kegiatan tersebut digelar mulai tanggal 2 hingga 16 April 2023. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap, kegiatan tersebut mampu membuka peluang bagi pelaku UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ia turut […]

expand_less