
LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri Rapat Paripurna mengenai Penjelasan Bupati Mempawah mengenai dua Raperda, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah di Gedung DPRD Kabupaten Mempawah, Senin (3/7/2023).
Wabup Pagi menyampaikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mempawah ini dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mempawah Tahun 2022, yang disusun berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan telah diaudit oleh BPK RI.
Lanjut Wabup Pagi, Pemerintah Kabupaten Mempawah telah menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 17 Maret Tahun 2023, selanjutnya BPK RI melakukan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Mempawah Tahun 2022 tersebut dalam 3 (tiga) tahap.
“Pemerintah Kabupaten Mempawah dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 7 kalinya secara berturut-turut,” ungkap Wabup Pagi.
Olehlarenanya, Wabup Pagi juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Mempawah, atas kerja keras dan dukungannya sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam memberikan sumbangsih pemikiran, kritik dan saran sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan atas jalannya pemerintahan dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta dalam mengawal anggaran sejak dari proses perencanaan hingga pelaksanaannya agar tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat mengharapkan kritik, masukan dan saran yang membangun dari seluruh pimpinan dan anggota dewan, agar pengelolaan keuangan daerah dan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di masa yang akan datang menjadi lebih baik lagi ” pungkas Wabup Pagi. (Dex)