Breaking News
light_mode

Pelayanan KTP-el di Disdukcapil Pontianak Gratis

  • calendar_month Jum, 19 Mei 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani mengatakan, Disdukcapil sebagai bagian dari instansi di Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang melayani administrasi dan dokumen kependudukan (adminduk) terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Jenis-jenis adminduk yang dilayani di antaranya Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA) hingga perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el).

“Pelayanan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik secara offline maupun online, seperti pelayanan pembuatan dokumen kependudukan di kecamatan, Pelayanan Mobil Keliling hingga antrean online serta pelayanan online PIONIRS yang bisa diakses melalui alamat website https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pionirs,” ujarnya, Jumat (19/5/2023).

Terkait pelayanan KTP-el, Erma menerangkan, masyarakat dapat mengakses pelayanan dengan berbagai alternatif cara yang telah disediakan Disdukcapil Kota Pontianak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan adminduk. Untuk perekaman KTP-el bagi penduduk pemula yang sudah atau akan memasuki usia 17 tahun, dilaksanakan secara offline di Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak Barat dan Kantor Disdukcapil Kota Pontianak.

“Kuota perekaman KTP-el yang ada di Kantor Disdukcapil perharinya adalah 60 antrean dan pengambilan KTP-elnya keesokan harinya,” terangnya.

Selain itu, Disdukcapil Kota Pontianak juga melaksanakan beberapa pelayanan untuk perekaman KTP-el di luar kantor seperti perekaman KTP-el Sekolah, pelayanan ODGJ, warga yang sakit, lansia dan disabilitas serta pelayanan warga penduduk rentan administrasi kependudukan.

“Pelayanan perekamanan di sekolah dilaksanakan secara rutin setiap hari Senin, di mana petugas Disdukcapil turun ke sekolah-sekolah di Kota Pontianak untuk melakukan perekaman KTP-el di SMA-SMA atau sederajat. Seluruh siswa yang dilakukan perekaman juga akan langsung dicetakkan KTP-elnya tanpa antrean online,” terang Erma.

Sedangkan bagi setiap penduduk Kota Pontianak yang mengalami kesulitan atau kendala dalam melakukan perekaman KTP-el di Kantor Disdukcapil dikarenakan ODGJ, lansia, sakit atau disabilitas, maka pihaknya akan menurunkan petugas Disdukcapil ke rumah, rumah sakit atau tempat-tempat lainnya yang memungkinkan.

“Pelayanan ini dilaksanakan setiap hari Jumat (termasuk hari Sabtu dan Minggu) menyesuaikan waktu penduduk yang akan direkam,” tuturnya.

Dalam memberikan pelayanan, Disdukcapil juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Pontianak untuk penanganan penduduk rentan administrasi kependudukan. Seluruh dokumen kependudukan warga yang mengalami bencana alam seperti puting beliung, musibah kebakaran dan lainnya akan dilakukan pencetakan ulang oleh Disdukcapil tanpa perlu mendaftar secara online.

“Pelayanan ini untuk membantu warga yang mengalami bencana atau musibah,” imbuhnya.

Bagi masyarakat di luar kategori tersebut di atas, bisa melakukan pencetakan KTP-el yang hilang, perubahan data, penggantian foto dan lainnya, dengan melakukan pengambilan nomor antrean secara online di alamat website https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/. Antrean online Disdukcapil Kota Pontianak dibuka setiap minggunya pada hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu atau hingga kuota antrean tersebut habis.

Pendaftaran antrean online ini dibuka per minggu dengan kuota per hari untuk pencetakan KTP-el sebanyak 150 antrean atau 750 kuota per minggu. Warga atau penduduk yang melakukan antrean online dapat memilih hari (Senin – Jumat) dan waktu kedatangan sesuai keinginan. Waktu kedatangan untuk antrean online terbagi menjadi tiga waktu yakni pukul 08.00 – 10.00 WIB, 10.00 – 12.00 WIB, dan 12.00 – 15.45 WIB.

Disdukcapil juga memberikan kuota offline untuk pencetakan KTP-el bagi penduduk yang urgen membutuhkan KTP-el seperti sakit, keperluan pengurusan BPJS, lansia berumur di atas 65 tahun, dan kebutuhan lainnya yang mendesak dan tidak dapat ditangguhkan.

“Seluruh pelayanan KTP-el di Disdukcapil Kota Pontianak gratis. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” pungkasnya. (prokopim/disdukcapil/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun ini, Midji Terget Indeks Pembangunan Infrastruktur 63 Persen

    Tahun ini, Midji Terget Indeks Pembangunan Infrastruktur 63 Persen

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menargetkan indeks pembangunan infrastruktur pada tahun 2020 mencapai 63 persen, sementar di tahu 2021 ditarget 65,94 persen. “Sebenarnya saya ingin 67 persen, karena fokus kita di 2021 adalah percepatan pembangunan infrastruktur jalan. Kalau rumah sakit, Insyaallah Maret tahun ini dan tahun depannya sudah bisa operasional,” ujar Sutarmidji saat […]

  • GP Anshor Minta Pemda Sintang Perkecil Biaya Perjalanan Dinas

    GP Anshor Minta Pemda Sintang Perkecil Biaya Perjalanan Dinas

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemotongan anggaran pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), tentunya bukan hal yang menggembirakan bagi semua daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus menyiasatinya, agar tidak berdampak buruk bagi pembangunan. “Paling realistis adalah memperkecil biaya perjalanan dinas,” kata Andi Irsan, Ketua Gerakan Pemuda Anshor Kabupaten Sintang, Selasa (26/9). Pemotongan biaya perjalanan dinas, menurut Irsan, merupakan langkah […]

  • Kadiskes Mempawah Shock Ada Tambahan 8 Kasus Positif Covid-19

    Kadiskes Mempawah Shock Ada Tambahan 8 Kasus Positif Covid-19

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, Jamiril, mengaku shok ketika mendapat kabar penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kabupaten itu. Penambahan kasus meningkat drastis yakni 8 kasus. Sebelumnya hanya ada 2 kasus. “Ya, jika sebelumnya hanya 2 orang, tapi hari ini bertambah 8 orang yang terkonfirmasi positif, semuanya adalah guru. Kita akan berupaya agar […]

  • Enam Pengcab Ikut Kejurda Tinju Amatir di Sintang

    Enam Pengcab Ikut Kejurda Tinju Amatir di Sintang

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar- Dalam upaya mencari bakat dan prestasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang bekerjasama dengan Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Kalbar melaksanakan Kejuaraan Daerah (Kejurda) Tinju Amatir 2017 di Terminal Sungai Durian Sintang, Kamis (23/11) malam. Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno M.Med.Ph mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan sebagai tuan rumah oleh Pertina Kalbar sebagai […]

  • Warkop Diminta Pasang Tirai Siang Hari Selama Ramadan

    Warkop Diminta Pasang Tirai Siang Hari Selama Ramadan

    • calendar_month Kam, 17 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar diharapkan bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman selama bulan suci Ramadan 1439 Hijriyah. Salah satu upaya untuk menjaga kondusifitas tersebut, menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah (Sekda) Sintang, Kurniawan, jangan melakukan hal-hal yang mungkin dapat mengganggu kekhusukan seseorang dalam menunaikan ibadah puasa. “Kita minta […]

  • Forkopimda, Toga, Tomas dan Lintas Budaya Sepakati 5 Poin Strategis untuk Cegah Covid-19

    Forkopimda, Toga, Tomas dan Lintas Budaya Sepakati 5 Poin Strategis untuk Cegah Covid-19

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tokoh agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas), dan Forkopimda Kabupaten Mempawah sepakat menerapkan lima poin startegis sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di kabupaten itu. Berikut lima poin kesepakatan bersama dalam menyikapi Covid-19 di Kabupaten Mempawah: Terhadap orang yang masuk di wilayah Kabupaten Mempawah baik yang datang dari luar negeri maupun dari […]

expand_less