Breaking News
light_mode

Pelayanan KTP-el di Disdukcapil Pontianak Gratis

  • calendar_month Jum, 19 Mei 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Erma Suryani mengatakan, Disdukcapil sebagai bagian dari instansi di Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang melayani administrasi dan dokumen kependudukan (adminduk) terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Jenis-jenis adminduk yang dilayani di antaranya Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA) hingga perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el).

“Pelayanan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik secara offline maupun online, seperti pelayanan pembuatan dokumen kependudukan di kecamatan, Pelayanan Mobil Keliling hingga antrean online serta pelayanan online PIONIRS yang bisa diakses melalui alamat website https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pionirs,” ujarnya, Jumat (19/5/2023).

Terkait pelayanan KTP-el, Erma menerangkan, masyarakat dapat mengakses pelayanan dengan berbagai alternatif cara yang telah disediakan Disdukcapil Kota Pontianak. Hal ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan adminduk. Untuk perekaman KTP-el bagi penduduk pemula yang sudah atau akan memasuki usia 17 tahun, dilaksanakan secara offline di Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak Barat dan Kantor Disdukcapil Kota Pontianak.

“Kuota perekaman KTP-el yang ada di Kantor Disdukcapil perharinya adalah 60 antrean dan pengambilan KTP-elnya keesokan harinya,” terangnya.

Selain itu, Disdukcapil Kota Pontianak juga melaksanakan beberapa pelayanan untuk perekaman KTP-el di luar kantor seperti perekaman KTP-el Sekolah, pelayanan ODGJ, warga yang sakit, lansia dan disabilitas serta pelayanan warga penduduk rentan administrasi kependudukan.

“Pelayanan perekamanan di sekolah dilaksanakan secara rutin setiap hari Senin, di mana petugas Disdukcapil turun ke sekolah-sekolah di Kota Pontianak untuk melakukan perekaman KTP-el di SMA-SMA atau sederajat. Seluruh siswa yang dilakukan perekaman juga akan langsung dicetakkan KTP-elnya tanpa antrean online,” terang Erma.

Sedangkan bagi setiap penduduk Kota Pontianak yang mengalami kesulitan atau kendala dalam melakukan perekaman KTP-el di Kantor Disdukcapil dikarenakan ODGJ, lansia, sakit atau disabilitas, maka pihaknya akan menurunkan petugas Disdukcapil ke rumah, rumah sakit atau tempat-tempat lainnya yang memungkinkan.

“Pelayanan ini dilaksanakan setiap hari Jumat (termasuk hari Sabtu dan Minggu) menyesuaikan waktu penduduk yang akan direkam,” tuturnya.

Dalam memberikan pelayanan, Disdukcapil juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kota Pontianak untuk penanganan penduduk rentan administrasi kependudukan. Seluruh dokumen kependudukan warga yang mengalami bencana alam seperti puting beliung, musibah kebakaran dan lainnya akan dilakukan pencetakan ulang oleh Disdukcapil tanpa perlu mendaftar secara online.

“Pelayanan ini untuk membantu warga yang mengalami bencana atau musibah,” imbuhnya.

Bagi masyarakat di luar kategori tersebut di atas, bisa melakukan pencetakan KTP-el yang hilang, perubahan data, penggantian foto dan lainnya, dengan melakukan pengambilan nomor antrean secara online di alamat website https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/. Antrean online Disdukcapil Kota Pontianak dibuka setiap minggunya pada hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu atau hingga kuota antrean tersebut habis.

Pendaftaran antrean online ini dibuka per minggu dengan kuota per hari untuk pencetakan KTP-el sebanyak 150 antrean atau 750 kuota per minggu. Warga atau penduduk yang melakukan antrean online dapat memilih hari (Senin – Jumat) dan waktu kedatangan sesuai keinginan. Waktu kedatangan untuk antrean online terbagi menjadi tiga waktu yakni pukul 08.00 – 10.00 WIB, 10.00 – 12.00 WIB, dan 12.00 – 15.45 WIB.

Disdukcapil juga memberikan kuota offline untuk pencetakan KTP-el bagi penduduk yang urgen membutuhkan KTP-el seperti sakit, keperluan pengurusan BPJS, lansia berumur di atas 65 tahun, dan kebutuhan lainnya yang mendesak dan tidak dapat ditangguhkan.

“Seluruh pelayanan KTP-el di Disdukcapil Kota Pontianak gratis. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” pungkasnya. (prokopim/disdukcapil/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Sintang–BPJN Wacanakan Duplikasi Jembatan Melawi

    Pemkab Sintang–BPJN Wacanakan Duplikasi Jembatan Melawi

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan keseriusannya mendorong percepatan perbaikan dan pengembangan jalan nasional, khususnya di kawasan Tugu Jam dan Lintas Melawi yang selama ini menjadi titik kemacetan utama. Komitmen itu ditegaskan Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala saat memimpin rapat koordinasi bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Rabu (28/1/2026). Rapat tersebut membahas tiga […]

  • Erlina Ingin Pelayanan Publik Mempawah Berbasis IT

    Erlina Ingin Pelayanan Publik Mempawah Berbasis IT

    • calendar_month Jum, 19 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di masa kepemimpinannya, sebagai Bupati Mempawah periode 2019-2024. Hj Erlina berkeinginan dan membuat terobosan dengan menerapkan sistem pelayanan publik berbasis teknologi informasi (IT) seperti, Smart City. “Insyaallah ke depannya, program pelayanan publik kita sudah berbasis teknologi informasi (IT) seperti smart city juga sudah bisa terwujud,” katanya, Jumat (19/72019). Dengan smart city, kata Erlina, masyarakat […]

  • Tangani Tipikor, Aparat Hukum Harus Koordinasi dengan APIP

    Tangani Tipikor, Aparat Hukum Harus Koordinasi dengan APIP

    • calendar_month Sel, 3 Jul 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kali ini aparat penegak hukum harus berkoordinasi terlebih dahulu ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemerintah daerah. Kondisi ini diperkuat dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaaan Negeri Sintang dan Kepolisian Resort Sintang, Selasa (3/7), di […]

  • Ratusan Kendaraan Ikuti Pawai Takruf MTQ Sintang

    Ratusan Kendaraan Ikuti Pawai Takruf MTQ Sintang

    • calendar_month Ming, 25 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Antusias luar biasa ditunjukkan masyarakat untuk menyemarakkan Mushabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXIII Tingkat Kabupaten Sintang 2018. Hal itu setidaknya nampak pada Pawai Takruf yang diikuti 300 kendaraan. “Sekitar 150 kendaraan roda dua dan 150-an lebih kendaraan roda empat. Ini melebihi dari yang dibayangkan,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, usai melepas peserta Pawai Takruf, […]

  • Bupati Erlina Minta Santri yang Baru Datang Lakukan Karantina Mandiri

    Bupati Erlina Minta Santri yang Baru Datang Lakukan Karantina Mandiri

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh santri yang pulang dari luar Kalbar diwajibkan agar melakukan karantina mandiri. Kebijakan tersebut diambil Bupati Mempawah, Hj Erina sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Bumi Galaherang. “Bagi santri yang pulang dari luar Kalbar wajib melakukan karantina mandiri. Kebijakan ini ibu ambil setelah rapat dan bermusyawarah dengan seluruh pihak terkait […]

  • Cegah Tindak Kejahatan dengan Aktifkan Kembali Poskamling

    Cegah Tindak Kejahatan dengan Aktifkan Kembali Poskamling

    • calendar_month Jum, 27 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andreas mendorong kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengaktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling). Perihal tersebut penting untuk dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya berbagai tindak kriminal, salah satunya adalah pencurian. “Tindak pidana seperti pencurian tentu sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Maka saya, minta masyarakat untuk mengaktifkan […]

expand_less