Breaking News
light_mode

Komitmen Kikis Gratifikasi

  • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Gratifikasi seringkali dihubungkan dengan tindakan korupsi. Pasalnya tindakan itu dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah institusi atau pemerintahan.

Gratifikasi adalah sebuah bentuk pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada seseorang berkaitan dengan penyelenggara negara atau pelayanan publik.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk mengikis gratifikasi di lingkungannya. Gratifikasi memiliki dampak negatif pada orang yang menerimanya sebab dapat mempengaruhi integritas dan profesionalismenya.

“Oleh sebab itu, gratifikasi harus dihindari dan dianggap sebagai tindakan yang tidak etis,” ujarnya pada sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi pegawai negara dan BUMD lingkup Pemkot Pontianak yang disampaikan oleh KPK RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Senin (27/2/2023).

Edi juga menambahkan, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkot Pontianak memperoleh nilai 90,05 persen di tahun 2022. MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Jajaran Pemkot Pontianak berupaya untuk meningkatkan MCP melalui perbaikan dan evaluasi serta capaian-capaian target sebagai cerminan pelaksanaan pelayanan publik atau tata kelola di Pemerintahan Kota Pontianak,” ungkapnya.

Muhammad Indra Furqon, Direktorat dan Pelayanan Publik KPK RI menjelaskan, pemahaman makna gratifikasi oleh masyarakat memang masih sangat minim. Betapa tidak, di tahun 2019, KPK melakukan survei partisipasi publik. Hasil dari survei itu ternyata hanya 37 persen saja masyarakat yang paham apa itu gratifikasi. Sedangkan 63 persennya tidak paham makna gratifikasi.

“Karena dari survei yang kami lakukan, banyak masyarakat yang termasuk dalam 63 persen itu beranggapan gratifikasi ini cabang ilmu pengetahuan alam,” ungkapnya.

Oleh karena ketidakpahaman itulah, lanjutnya lagi, menjadi satu di antara penyebab, hanya 13 persen yang pernah melaporkan soal gratifikasi di tahun 2019. Di beberapa tempat, ada yang mengklaim bahwa mereka tidak melaporkan karena di tempatnya nihil gratifikasi. Ternyata pendapat itu terbantahkan oleh Survei Penilaian Integritas di tahun yang sama, yang mana gratifikasi ditemukan di 91 persen peserta survei.

“Artinya gratifikasi itu ada, hanya belum mau lapor saja,” sebut Indra.

Lebih lanjut, dia bilang, selain ketidakpahaman, penyebab lainnya orang tidak melaporkan gratifikasi adalah karena takut. Sehingga gratifikasi ini masih terjadi akibat tidak banyak yang melaporkannya.

“Soal gratifikasi, ada beberapa perspektif yakni perspektif logika, etika, agama dan hukum,” tuturnya.

Menurutnya, dalam kaitan gratifikasi, tidak ada kriteria atau batasan nilai dari uang atau barang yang diberikan sebab gratifikasi luas maknanya. Sekecil apapun itu nilainya, kalau sudah termasuk kategori gratifikasi maka itu adalah gratifikasi. Gratifikasi korelasinya dengan pelayanan publik, bisa menghancurkan sistem dan timbulnya diskriminasi dalam pelayanan publik.

Kaitan dengan perizinan, perizinan itu harus transparan. Misalnya mulai dari persyaratan, berapa lama prosesnya, berapa biayanya, diumumkan di website, poster, media sosial dan sebagainya. Jika tidak ada transparansi, inilah yang menjadi pintu masuk gratifikasi.

“Tidak pantas kita sebagai pegawai negeri atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang kita berikan karena hak berupa gaji dan insentif sudah kita terima, sementara pelayanan yang diberikan sudah menjadi tugasnya,” tegasnya. (prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Pontianak Alokasikan Rp53 Miliar untuk Tangani Covid-19

    Pemkot Pontianak Alokasikan Rp53 Miliar untuk Tangani Covid-19

    • calendar_month Sel, 5 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengalokasikan anggaran tahun 2021 untuk penanganan Covid-19 senilai Rp53 miliar. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, anggaran tersebut termasuk dalam anggaran tak terduga. “Anggaran itu diperuntukkan penanganan Covid-19 kaitannya dengan recovery atau pemulihan termasuk layanan kesehatan,” ungkapnya usai penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara simbolis kepada seluruh Organisasi […]

  • Santosa Minta Warga Laporkan Kalau Swab Antigen di Sepulut Berbayar
    OPD

    Santosa Minta Warga Laporkan Kalau Swab Antigen di Sepulut Berbayar

    • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021), Pemerintah Kabupaten Sintang resmi mendirikan posko penyekatan Covid-19 dan arus mudik di Sepulut, Kecamatan Sepauk. Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa meminta kepada masyarakat agar memberikan laporan kepadanya, apabila masyarakat diminta melakukan pembayaran saat dilakukannya swab antigen di posko itu. “Laporkan kepada kami, […]

  • Tetap Waspada dan Patuhi Protokol Kesehatan

    Tetap Waspada dan Patuhi Protokol Kesehatan

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan meskipun penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak relatif masih bisa terkendalikan, namun masyarakat diminta tidak lengah dan tetap waspada. “Kita tidak boleh lengah dan terus gencar melakukan rapid test. Saat ini kita sudah melakukan rapid test sejumlah 20 ribu orang,” tuturnya, Jumat (12/6/2020). Ia menerangkan, saat ini […]

  • Kades dan BPD Diminta Aktif Sosialisasikan Perbup No 50/2020

    Kades dan BPD Diminta Aktif Sosialisasikan Perbup No 50/2020

    • calendar_month Jum, 2 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Desa dan BPD diminta agar tetap mensosialisasikan Perbup Nomor 50 Tahun 2020 di wilayahnya masing-masing. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat mematuhi aturan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19. “Saya minta jajaran pemerintah desa turut mensosialisasikan Perbup 50/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19,” […]

  • Lestarikan Semangat Gotong Royong

    Lestarikan Semangat Gotong Royong

    • calendar_month Kam, 30 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) merupakan upaya untuk menggelorakan semangat gotong royong dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan yang berlandaskan keswadayaan sebagai sistem nilai sosial budaya yang telah menyatu dalam kehidupan masyarakat. “Sehingga masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab dalam melaksanakan, memanfaatkan dan melestarikan semangat dan jiwa gotong royong yang telah mulai […]

  • Sambut Ramadhan 1445, Bupati Erlina Lepas Pawai Ta’aruf

    Sambut Ramadhan 1445, Bupati Erlina Lepas Pawai Ta’aruf

    • calendar_month Sab, 9 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menyambut bulan Ramadan 1445 Hijiriah, Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Pawai Ta’aruf, Sabtu (9/3/2024). Kegiatan tersebut dilepas langsung oleh Bupati Mempawah, Hj Erlina di Halaman Kantor Bupati Mempawah. Bupati Erlina mengatakan, kegiatan ini merupakan untuk memeriahkan bulan ramadhan 1445 Hijriah yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi, selain itu juga untuk mengajak umat Islam dapat […]

expand_less