Breaking News
light_mode

Mempawah Terima Hibah BMN Rp27,274 Miliar

  • calendar_month Rab, 7 Des 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Menteri PUPR RI, Hadi Muljono bersama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyerahkan hibah Barang Milik Negara (BMN) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarat Selatan, Rabu (7/12/2022).

Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi yang hadir pada kesempatan tersebut, mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya atas penyerahan hibah tersebut.

“Terima kasih atas hibah yang diberikan ini, Pemkab Mempawah berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan manfaat BMN untuk terus dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat Mempawah,” kata Wabup Pagi.

Menteri PUPR dan Menteri Keuangan menyerahkan hibah BMN dengan total sebesar Rp19, 09 Triliun. Terdiri dari BMN sebesar Rp. 17,63 Triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1,46 Triliun.

“Dengan serah terima ini, BMN dapat dipergunakan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat. Melalui mekanisme hibah, diharapkan pula dapat mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

Dia berharap aset- aset negara yang diperoleh dari pajak, bea dan cukai, penerimaan bukan pajak, atau surat berharga lainnya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bagaimana pengelolaan uang negara itu dilakukan dengan hasil nyata.

Menteri PUPR RI, Hadi Muljono menegaskan dengan singkat bahwa infrastruktur yang dibangun melalui dana APBN adalah sepenuhnya untuk dimanfaatkan masyarakat.

Serah terima BMN tersebut juga menyasar kepada 3 kementerian/lembaga, 26 Pemprov, 391 pemerintah kabupaten/ kota/ desa, 5 perguruan tinggi serta 156 yayasan.

Untuk Kabupaten Mempawah dengan total nilai Rp. 27.274.960.217 Milyar. Meliputi aset tetap lainnya yaitu pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana SDN 08 Wajok, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa IKK, pembangunan SPAM PPI Semudun, pembuatan IPA Baja 10 Lt/dt IKK Segedong, pengadaan dan pemadangan jaringan S0AM MBR Desa Segedong, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa Desa Sengkubang, pengadaan dan pemasangan jaringan perpipaan IKK Sungai Pinyuh, pengadaan dan pemasangan pipa IKK Mempawah, pembangunan SPAM sederhana TPI Bakau Besar, pembangunan SPAM PPI Sungai Kunyit.

Serta pembangunan SPAM Desa Semudun, dan pengadaan dan pemasangan jaringan perpipaan Desa Mendalok Kecamatan Sungai Kunyit. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Pemerataan dan Peran Guru di Tengah Pandemi Covid-19
    OPD

    Pentingnya Pemerataan dan Peran Guru di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Ming, 2 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setiap tahunnya, pada tanggal 2 Mei selalu diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Sebuah peringatan dari hari lahirnya tokoh Pendidikan Tanah Air, Ki Hadjar Dewantara. Peringatannya pun beragam, seperti tahun-tahun sebelumnya diawali dengan upacara bendera yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan hingga kantor pemerintahan. Namun tahun ini, Peringatan Hardiknas dilakukan dengan cara yang sama dengan […]

  • Polres Mempawah Gelar Lomba Pistol dan Senapan Angin

    Polres Mempawah Gelar Lomba Pistol dan Senapan Angin

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail mengahdiri Lomba Menembak Pistol dan Senapan Angin se-Kabupaten Mempawah di Lapangan Tembak Sanika Satyawada Polres Mempawah di Kelurahan Sungai Pinyuh, Senin (24/6/2024). Lomba tersebut dibuka langsung Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono. Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Ismail mengatakan bahwa kejuaraan menembak yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 […]

  • TPA Bentuk Kolaborasi Masyarakat dengan Pemkot Bangun SDM

    TPA Bentuk Kolaborasi Masyarakat dengan Pemkot Bangun SDM

    • calendar_month Jum, 18 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kehadiran lembaga pendidikan non formal seperti Taman Pendidikan Al Quran (TPA) sangat membantu dalam membentuk karakter anak-anak. Satu diantaranya TPA Masjid Darul Muttaqien Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat yang diresmikan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono ditandai dengan penandatanganan prasasti, Jumat (18/3/2022). “Saya memang fokus pada sektor pendidikan karena anak-anak […]

  • Desa Topan Nanga jadi Perhatian Pempus, Terima Bantuan WC dan Bedah Rumah
    OPD

    Desa Topan Nanga jadi Perhatian Pempus, Terima Bantuan WC dan Bedah Rumah

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Desa Topan Nanga di Kecamatan Kayan Hulu mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa Diranto ini disebut sebagai desa binaan, terbukti dari sejumlah program bantuan yang telah direalisasikan di wilayah tersebut, termasuk pembangunan WC dan program bedah rumah. Diranto menyampaikan bahwa desa yang ia pimpin merupakan satu-satunya desa […]

  • PLN Wajib Terapkan Aturan Periksa Instalasi Listrik

    PLN Wajib Terapkan Aturan Periksa Instalasi Listrik

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji meminta kepada PT PLN (Persero) Wilayah Provinsi Kalbar untuk wajib menerapkan aturan pemeriksaan instalasi berkala atau periodik kepada pelanggan PLN. “Saya minta PT PLN agar dapat menerapkan aturan wajib periksa instalasi listrik. Aturannya sudah ada, tapi tidak dilaksanakan,” kata H Sutarmidji, saat membuka Musda DPD Asosiasi Kontraktor Listrik dan […]

  • Nama Minimal 2 Kata, Santosa Minta Disdukcapil Sosialisasikan Hingga ke Tingkat Desa

    Nama Minimal 2 Kata, Santosa Minta Disdukcapil Sosialisasikan Hingga ke Tingkat Desa

    • calendar_month Sab, 11 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat (Pempus) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. “Kita dukung, karena lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk […]

expand_less