
LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, H Ismail menekankan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mempekerjakan pekerja jasa kontruksi untuk mendaftarkan pekerja tersebut dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya tekankan kepada seluruh kepala OPD dan PPK didalam kesehariannya mempekerjakan pekerja jasa konstruksi untuk memaksimalkan dan mendaftarkan pekerja tersebut dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai Kabupaten Mempawah dianggap tidak peduli terhadap perlindungan pekerja,” tegas Sekda Mempawah, H Ismail ketika menghadiri Audiensi Peningkatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mempawah terkait Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi dan Program 1 Desa 100 Tenaga Kerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Rabu (20/7/2022).
Selain itu, Sekda Mempawah juga minta perlindungan masyarakat Mempawah secara menyeluruh, karena itu kontribusi pemerintah untuk perlindungan pekerja rentan harus dijalankan dengan sinergi semua pihak terkait.
“Hanya dengan Rp 16.800,- per bulan, pekerja rentan sudah bisa terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucap Sekda Mempawah.
Menurut Sekda Mempawah, bahwa kegiatan yang digelar ini merupakan respon dalam menyikapi aturan-aturan yang ada dalam hal memberikan perlindungan untuk pekerja konstruksi dan pekerja rentan.
“Atas nama Pemkab Mempawah saya menyambut baik atas inisiasi BJPS Ketenagakerjaan ini, saya berharap seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Mempawah dapat mencermati dan memahami hal-hal substansial apa saja yang boleh disikapi, karena keberadaan kita selaku pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakatnya,” kata Sekda Mempawah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana berharap kegiatan yang digelar hari ini dapat menyamakan persepsi seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa program perlindungan Jamsostek melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak bagi pekerja/buruh lapangan dan hal tersebut merupakan kewajiban yang sudah tercantum dalam regulasi yang berlaku.
“Kita juga berharap nantinya muncul kebijakan yang dapat mendukung peningkatan perluasan manfaat perlindungan Jamsostek bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Mempawah, terutama dalam Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan,” pungkasnya. (Dex)