Breaking News
light_mode

Lindungi Pekerja Rentan dan Jasa Kontruksi dengan BPJS Ketenagakerjaan

  • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, H Ismail menekankan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mempekerjakan pekerja jasa kontruksi untuk mendaftarkan pekerja tersebut dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya tekankan kepada seluruh kepala OPD dan PPK didalam kesehariannya mempekerjakan pekerja jasa konstruksi untuk memaksimalkan dan mendaftarkan pekerja tersebut dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai Kabupaten Mempawah dianggap tidak peduli terhadap perlindungan pekerja,” tegas Sekda Mempawah, H Ismail ketika menghadiri Audiensi Peningkatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mempawah terkait Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi dan Program 1 Desa 100 Tenaga Kerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Rabu (20/7/2022).

Selain itu, Sekda Mempawah juga minta perlindungan masyarakat Mempawah secara menyeluruh, karena itu kontribusi pemerintah untuk perlindungan pekerja rentan harus dijalankan dengan sinergi semua pihak terkait.

“Hanya dengan Rp 16.800,- per bulan, pekerja rentan sudah bisa terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucap Sekda Mempawah.

Menurut Sekda Mempawah, bahwa kegiatan yang digelar ini merupakan respon dalam menyikapi aturan-aturan yang ada dalam hal memberikan perlindungan untuk pekerja konstruksi dan pekerja rentan.

“Atas nama Pemkab Mempawah saya menyambut baik atas inisiasi BJPS Ketenagakerjaan ini, saya berharap seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Mempawah dapat mencermati dan memahami hal-hal substansial apa saja yang boleh disikapi, karena keberadaan kita selaku pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakatnya,” kata Sekda Mempawah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana berharap kegiatan yang digelar hari ini dapat menyamakan persepsi seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa program perlindungan Jamsostek melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mutlak bagi pekerja/buruh lapangan dan hal tersebut merupakan kewajiban yang sudah tercantum dalam regulasi yang berlaku.

“Kita juga berharap nantinya muncul kebijakan yang dapat mendukung peningkatan perluasan manfaat perlindungan Jamsostek bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Mempawah, terutama dalam Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabar Baik! 6 Pasien Positif Covid-19 di Mempawah Sembuh

    Kabar Baik! 6 Pasien Positif Covid-19 di Mempawah Sembuh

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Enam pasien positif Covid-19 yang dirawat di RSUD dr Rubini Mempawah dan RSUD Soedarso Pontianak dinyatakan sembuh. Satu dari enam orang pasien yang berhasil sembuh adalah seorang wanita. “Kita ada 6 pasien positif covid-19. Satu dari enam pasien adalah seorang wanita yag menjalani perawatan di RSUD Soedarso Pontianak. Alhamdulillah, enam pasien ini telah […]

  • Kata Yasser: Baru 144 Ormas di Sintang yang Berbadan Hukum

    Kata Yasser: Baru 144 Ormas di Sintang yang Berbadan Hukum

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Per 28 Feburari 2023 tercatat 256 organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Sintang. 144 di antaranya telah berbadan hukum, 56 di antaranya belum berbadan hukum dan baru 63 di antaranya memiliki surat keterangan terdaftar di Kesbangpol. Perihal ini diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat ketika membuka kegiatan […]

  • Tertib Administrasi Pertanahan

    Tertib Administrasi Pertanahan

    • calendar_month Jum, 27 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus mengingatkan kepada pemerintah desa dan kelurahan, untuk melaksanakan tertib administrasi pertanahan di kabupaten ini. Tertib administrasi pertanahan yabg dimaksud Nikodemus, adalah mulai dari tertib pencatatan dokumen kepemilikan, peralihan baik melalui jual beli, hibah, melakukan pengarsipan dan lainnya. “Jadi, pada pelaksanaan kegiatan sertifikasi, dibutuhkan dukungan […]

  • Jelang Idul Adha, Pemkab Sintang Gelar GPM Selama Dua Hari
    OPD

    Jelang Idul Adha, Pemkab Sintang Gelar GPM Selama Dua Hari

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) selama dua hari, Selasa dan Rabu (3–4 Juni 2025), untuk membantu masyarakat menjelang perayaan Idul Adha. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sintang, Senin (3/6/2025). Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Sintang, Helmi mengatakan gerakan pangan murah […]

  • Berharap Bank Kalbar Mampu Bersaing dengan Bank Lain

    Berharap Bank Kalbar Mampu Bersaing dengan Bank Lain

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri Peresmian Kantor Bank Kalbar Cabang Pembantu Jungkat, Kamis (5/1/2023). Kegiatan tersebut diresmikan langsung Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji secara hybird yang dipusatkan di Bank Kalbar KCPS Mujahidin Pontianak. 5 (lima) Kantor Bank Kalbar Cabang Pembantu yang diresmikan di antaranya, KCP Syariah Mujahidin, KCP Jungkat, KCP Anjungan, KCP […]

  • Masyarakat Diminta Laporkan WNA dan Pendatang Baru di Wilayah Hukumnya

    Masyarakat Diminta Laporkan WNA dan Pendatang Baru di Wilayah Hukumnya

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan warga negara asing (WNA) maupun warga pendatang baru di wilayah hukumnya. Setidaknya dilaporkan kepada aparat desa dan pihak kepolisian setempat. “Apabila menemukan, mendengar, dan melihat adanya orang asing maupun warga pendatang baru yang bersifat mencurigakan baik tindakan, perilaku dan perbuatannya, agar segera melaporkan kepada  aparat desa atau […]

expand_less