Breaking News
light_mode

Disdukcapil Sediakan Buku Pokok Pemakaman

  • calendar_month Rab, 25 Mei 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pencatatan peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia sangat penting dalam data kependudukan. Betapa tidak, jumlah penduduk, baik yang lahir maupun yang meninggal setiap hari mengalami perubahan sehingga data kependudukan harus selalu diperbaharui. Untuk memudahkan pencatatan laporan peristiwa kematian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyediakan buku pokok pemakaman.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani mengatakan, penyediaan buku pokok pemakaman ini menjadi salah satu fungsi sosial pengurus RT dalam melaporkan setiap peristiwa kematian atau apabila ada warganya yang meninggal dunia.

“Sehingga ketika ada warga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya,” ujarnya usai penyerahan secara simbolis buku pokok pemakaman oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono kepada salah satu lurah di Aula Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Rabu (25/5/2022).

Erma menyayangkan, terkadang peristiwa kematian dari warga tidak dilaporkan ke Disdukcapil Kota Pontianak sehingga ketika membutuhkan akta kematian, peristiwa kematian tersebut baru dilaporkan. Oleh sebab itu, pihaknya mempermudah pelaporan peristiwa kematian dengan mempersiapkan buku pokok pemakaman yang berisikan laporan peristiwa kematian. Buku ini nantinya akan didistribusikan kepada pengurus RT maupun pengurus yayasan pemakaman, baik pemakaman muslim maupun non muslim, untuk mendata segala peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia.

“Tugas mereka adalah mencatat peristiwa kematian sebagai bahan laporan ke Disdukcapil,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, Disdukcapil Kota Pontianak akan menerbitkan akta kematiannya. Melalui sistem pelayanan yang sudah terintegrasi ini, pihaknya akan menerbitkan akta kematian, yang mana secara otomatis nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP-elektronik (KTP-el) sudah terhapus dari database.

“Ketika KK-nya dicetak, nama warga yang meninggal dunia sudah terhapus,” ucap Erma.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai pendataan atau pelaporan peristiwa kematian sama pentingnya dengan perisitiwa kelahiran. Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala peristiwa kematian yang ada di lingkungannya masing-masing.

“Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan dan sebagainya,” imbuhnya. (prokopim/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenag Kurban 25 Ekor Sapi, 17 Ekor untuk 9 Kecamatan di Mempawah

    Kemenag Kurban 25 Ekor Sapi, 17 Ekor untuk 9 Kecamatan di Mempawah

    • calendar_month Sab, 1 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mempawah melalukan pemotongan hewan kurban sebanyak 25 ekor sapi, Sabtu (1/8/2020). “Dari 25 ekor sapi kurban tersebut, delapan di antaranya telah dipotong di Kantor Kemenag Jalan Raden Kusno Mempawah. Sisanya 17 ekor, disalurkan ke sembilan kecamatan lewat Kantor Urusan Agama (KUA),” kata Kepala Kemenag Mempawah, Mi’rad. Nantinya, […]

  • Hasil Swab Keluar, Pasutri Mempawah Timur Negatif Covid-19

    Hasil Swab Keluar, Pasutri Mempawah Timur Negatif Covid-19

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hasil swab tengorokan pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Mempawah yang menjalani perawatan diruang isolasi RSUD Abdul Aziz Singkawang telah keluar. Keduanya dinyatakan negatif Covid-19. Tim Gugus Tugas Covid Mempawah dan petugas Puskesmas Mempawah Timur mengetahui ihwal tersebut, langsung melakukan penjemputan. “Hasil swab-nya negatif. Pasutri itu juga sudah kita jemput dan diantar ke […]

  • Selain Dibekukan, Ancam Sanksi Denda Pembakar Lahan

    Selain Dibekukan, Ancam Sanksi Denda Pembakar Lahan

    • calendar_month Jum, 19 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak boleh dimanfaatkan mulai dari tiga hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Namun sanksi itu dinilai belum cukup membuat jera sehingga masih saja ada yang membakar lahannya. Wali […]

  • Arahkan untuk Kredit Produktif

    Arahkan untuk Kredit Produktif

    • calendar_month Sel, 12 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengurus Credit Union (CU) Usaha Kita di Desa Manis Raya, Kecamatan Sepauk diharapkan memberdayakan dan mengarahkan seluruh anggotanya untuk mengambil kredit produktif. “Kepada para anggota, berdayakan diri kita dan berhitunglah dengan baik saat mengambil kredit di CU. Sehingga koperasi kita dapat berjalan sehat,” kata dr. Jarot Winarno M.Med.Ph, Bupati Sintang, ketika meresmikan Gedung […]

  • Sukses di Rahadi Usman, 2018 Midji Ingin Pontianak Berjepin di Ahmad Yani

    Sukses di Rahadi Usman, 2018 Midji Ingin Pontianak Berjepin di Ahmad Yani

    • calendar_month Sen, 23 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinilai sukses dalam menggelar tarian Jepin di depan Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (23/10). Maka tahun berikutnya, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji ingin menggelar kegiatan serupa. Tetapi di sepanjang Jalan Ahmad Yani, dalam rangka memperingati Hari Jadi (Harjad) Kota Pontianak. “Untuk tahun depan saya inginnya jepin masal ini dilakukan di jalan Ahmad Yani dengan […]

  • Pemkot Usulkan 10 Raperda, Satu Diantaranya Penanganan Anak

    Pemkot Usulkan 10 Raperda, Satu Diantaranya Penanganan Anak

    • calendar_month Rab, 14 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, dari penyampaian tersebut ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi. Raperda tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan satu inisiasi DPRD Kota Pontianak. Satu di antaranya adalah Raperda penanganan anak. Raperda itu disusun untuk […]

expand_less