LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan pemberhentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat di Kecamatan Sintang selama sepuluh hari, dimulai pada 24 Februari 2022 hingga 6 Maret 2022.
Keputusan tersebut diambil setelah ditemukannya kasus positif Covid-19 pada guru dan murid di sejumlah sekolah SMA/Sederajat di Kabupaten Sintang.
Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, hal tersebut demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang. Dirinya mengungkapkan, selama pemberhentian sementara Pembelajaran Tatap Muka, maka peserta didik melakukan pembelajaran secara daring.
“Kita melakukan pemberhentian sementara Pembelajaran Tatap Muka di Kecamatan Sintang, dan pembelajaran dilakukan secara daring,” ujarnya.
Ia melanjutkan, untuk satuan pendidikan yang berada diluar Kecamatan Sintang, jika ditemukannya kasus positif Covid-19, maka satuan Pendidikan tersebut harus melakukan pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka selama tujuh hari terhitung mulai ditemukannya kasus positif Covid-19 tersebut.
“Untuk satuan Pendidikan diluar Kecamatan Sintang, jika ditemukannya kasus positif Covid-19, maka harus memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka selama tujuh haru,” pungkasnya. (prokopim/LK1)