Dinsos Mempawah Nonaktifkan 11 Ribu PBI JKN
- calendar_month Sen, 1 Nov 2021
- comment 0 komentar

Heru Agung YA, Kabid Dinsos Mempawah
LensaKalbar – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mempawah mengungkapkan sejak September 2021, sebanyak sebelas ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai APBN telah di non aktifkan.
“Penonaktifan terebut telah diputuskan melalui Kepmensos nomor : 92/HUK/2021 tentang penetapan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2021. Di Kabupaten Mempawah jumlahnya 11 ribuan orang,” ungkap Kepala Bidang Sosial, Heru Agung YA, Senin (1/11/2021).
Heru menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan kewenangan Kemensos RI dengan pertimbangan sejumlah indikator. Di antaranya, PBI non DTKS, NIK tidak valid, nama atau alamat tidak lengkap hingga pindah segmen.
“11 ribu yang telah di non aktifkan ini terdiri dari 2.885 orang meninggal dunia, 894 pindah segmen dan lebih 5 ribu orang lainnya tidak memenuhi syarat dan ketentuan,” tuturnya.
Saat ini, Heru memastikan pihaknya terus melakukan verifikasi PBI JKN di Kabupaten Mempawah. Verifikasi akan berlangsung hingga akhir November 2021 nanti. Kemudian, hasil verifikasi tersebut dilaporkan ke Kemensos melalui SIKSNG.
“Total kuota PBI JKN di Kabupaten Mempawah sebanyak 105,406 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 94.551 masuk dalam DTKS, sedangkan sisanya 10.855 jiwa non DTKS. Ini yang sedang kita verifikasi,” paparnya.
Lebih jauh, Heru mengatakan, bagi PBI yang telah di non aktifkan masih diberikan kesempatan hingga 6 bulan kedepan untuk melakukan di reaktivasi. Caranya, mereka yang di non aktifkan segera melapor ke Dinsos Mempawah.
“Masyarakat bisa mengeceknya di mobile JKN. Bagi PBI yang di non aktifkan bisa datang ke kantor untuk di reaktivasi dengan membawa kartu keluarga (kk). Jika masih dibawah 6 bulan, maka prosesnya bisa lebih cepat,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar