
LensaKalbar – Tak mau kisruh di masyarakat berlarut, Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah menggelar mediasi terkait persoalan Benda Cagar Budaya (BCB) Makam I Patimmah Daeng Takontu di Tanjung Matowa, Pulau Temajo, Kecamatan Sungai Kunyit. Mediasi tersebut dirangkaikan dengan pemasangan plang BCB di Pulau Temajo, Kamis (27/5/2021).
Hadir dalam mediasi yang dipimpin Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, El Zuratnam itu, di antaranya perwakilan pemilik lahan, zuriat makam I Patimmah Daeng Takontu, Kerajaan Amantubillah Mempawah, Polres Mempawah, BPN Mempawah beserta jajaran Bidang Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar).
“Dari mediasi awal tadi, dipastikan kerusakan bangunan atap makam I Patimmah Daeng Takontu bukan dilakukan oleh pemilik lahan. Dan pemilik lahan tidak pernah memerintahkan siapapun untuk menganggu keberadaan makam I Patimmah Daeng Takontu,” ungkap El Zuratnam.
Kemudian, lanjut El Zuratnam, pihaknya juga mengkonfirmasi kepada pemilik lahan tidak pernah berniat untuk memindahkan lokasi makam I Patimmah Daeng Takontu dari Tanjung Matowa, Pulau Temajo.
“Jadi tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengatakan makam I Patimmah Daeng Takontu akan dipindahkan ke tempat lain. Pemilik lahan sudah memastikan tidak pernah membuat statmen seperti itu (memindahkan makam),” ujarnya.
Terkait kerusakan bangunan atap makam, El Zuratnam mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal. Dugaannya, kerusakan disebabkan kondisi kayu yang sudah lapuk.
“Kemungkinan bangunan rusak akibat faktor alam. Mengingat kondisi kayu memang sudah lapuk,” terkanya.
Berkenaan dengan pemasangan plang peringatan di bangunan Mushollah, El Zuratnam menyebut masih akan dibicarakan lebih lanjut antara pemilik lahan dengan pihak terkait lainnya. Mengingat, bangunan Mushollah tidak masuk dalam BCB Kabupaten Mempawah.
“Mushollah bukan bagian dari BCB, karena jarak antara Mushollah dengan makam sangat jauh kurang lebih 800 meter. Nanti akan di musyawarahkan lagi dan pemilik lahan siap untuk berdiskusi mencari jalan keluar terbaik,” katanya.
Setelah mediasi tersebut, Kadis berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak lagi terprovokasi dengan kesimpangsiuran informasi yang beredar luas di media sosial. Dia memastikan makam I Patimmah Daeng Takontu berstatus BCB yang dilindungi oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah.
“Kita berharap kedepan semua permasalahan berkaitan dengan makam I Patimmah Daeng Takontu bisa diselesaikan dengan baik. Termasuk lokasi area makam agar tidak dimiliki atau dikuasai oleh pihak mana pun. Nanti akan dikaji lagi oleh BPN dan pihak terkait,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemilik akun facebook Mulia Mulia membuat postingan terkait kondisi terkini makam YM I Fatimmah Daeng Takontu yang juga Putri Raja Gowa ke-16, Sultan Hasanuddin di Pulau Temajo. Menurut dia, makam hampir terancam kelestariannya.
Kemudian, akun Mulia Mulia juga menampilkan sejumlah foto kondisi bangunan makam yang terlihat roboh dan adanya pemasangan spanduk peringatan di lokasi rencana pembangunan Surau I Patimmah Daeng Takontu.
Spanduk tersebut betuliskan ‘PERHATIAN, tanah ini bersertifikat hak milik, barang siapa bukan haknya memasuki/mendirikan bangunan atau melakukan kegiatan apapun juga diatas tanah tersebut adalah perbuatan melanggar hukum (pasal 385 ancaman 4 tahun penjara). Tertanda pemilik tanah’. (Dex)