Breaking News
light_mode
OPD

Perpustakaan Diminta Bangun Peradaban Literasi

  • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang saat ini gencar lakukan gerakan literasi untuk mengalakkan kaum muda. Salah satunya dengan membangun strategi pengembangan literasi berbasis inklusi sosial.

Menyikapi ihwal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen berujar, saat kita sedang dihadapkan disrubsi teknologi yaitu perubahan cepat, banyak kalangan muda menggunakan alat komunikasi sebagai sarana yang paling efektif dalam membangun literasi.

“Bahwa dalam situasi saat ini masyarakat inginnya master, semua lebih cepat, semuanya lebih murah,  serta semunya lebih mudah  dijangkau melalui komputer dan alat komunikasi melalui aplikasi android,” ungkap Lim Hie Soen, Sabtu (13/3/2021).

Oleh sebab itu, lanjut Lim Hie Soen, dalam dunia literasi, guna membangun minat baca perlu juga pihak perpustakaan membangun jaringan yang serupa untuk dapat diakses oleh banyak pihak.

“Dalam dunia perpustakaan juga harus demikian, terutama meningkatkan minat baca kepada masyarakat sangat diperlukan kemudahan mengakses jaringan perpustakaan. Begitupun, kehadiran internet di perpustakaan akan sangat berguna dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan informasi pengguna secara cepat dan tepat tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu,” tambahnya.

Lim Hie Soen menjelaskan, dalam disrubsi teknologi seperti ini ada tiga hal penting yang perlu dicatat. Yakni, hanya orang yang kreatif yang mampu bertahan, kedua hanya orang yang  memilki  inovasi-inovasi baru yang laku dijual dan hanya orang yang punya jaringan yang bisa hidup.

“Sehingga proyek perubahan instansional Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang ini,  manfaatnya luar biasa dan  dulu perpustakaan itu cuman tempat baca dan cari buku, sekarang perpustakaan tidak begitu lagi. Sekarang perpustakaan adalah proses belajar peradapan baru,” imbuhnya lagi.

Sebelumnya, Sekretraris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang, Emiliyana Lidya mengatakan, maksud dan tujuan strategi pengembangan literasi berbasis inklusi adalah membangun jaringan perpustakaan yang bersahabat dengan teknologi.

“Dan proyek perubahan ini juga sebagai   sarana publikasi  dalam rangka pemberdayaan kegemaran membaca  dan pengembangan literasi berbasis inklusi sosial di Kabupaten Sintang,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bentuk Penghormatan Terakhir, Polsek Kelam Permai Kibarkan Bendera Setengah Tiang

    Bentuk Penghormatan Terakhir, Polsek Kelam Permai Kibarkan Bendera Setengah Tiang

    • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Polsek Kelam Permai turut berduka cita atas meninggalnya mantan Kapolri Jenderal (Purn) Prof Awaloedin Djamin MPA, PhD periode 1978-1982. Awaloedin wafat pada usia 91 tahun pada Kamis (31/1/2019) di RS Medistra, Jakarta. Olehkarenanya, berdasarkan perintah Kapolri Tito Karnavian untuk melakukan pengibaran bendera merah putih setengah tiang di seluruh jajaran pimpinan Polri. Termasuk Polsek […]

  • Selamat Datang Jamaah Haji Kalbar, Norsan: Jadilah Haji dan Hajjah Mabrur

    Selamat Datang Jamaah Haji Kalbar, Norsan: Jadilah Haji dan Hajjah Mabrur

    • calendar_month Sel, 11 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dihadapan para jamaah haji yang tergabung dalam kloter 12 yakni, Bengkayang, Ketapang, dan Kapuas Hulu, Wakil Gubernur (Wagub)  Kalbar  H. Ria Norsan mengucapkan selamat datang kepada jamaah haji Kalbar di tanah air, Senin (10/09/2018) “Semoga menjadi haji dan hajjah yang mabrur dan selamat sampai ke kampung halaman masing-masing,” ucap H Ria Norsan saat […]

  • Keren! Pemkot Pontianak Luncurkan Aplikasi e-Ponti

    Keren! Pemkot Pontianak Luncurkan Aplikasi e-Ponti

    • calendar_month Rab, 23 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama sektor pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meluncurkan aplikasi pajak daerah Elektronik Pajak Online Terintegrasi (e-Ponti). Aplikasi berbasis website ini bisa diakses dengan alamat http://eponti.pontianakkota.go.id. Sebelum memasuki laman utama, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan mengisi […]

  • Pontianak Peringkat Kedua MTQ XXX Kalbar

    Pontianak Peringkat Kedua MTQ XXX Kalbar

    • calendar_month Jum, 11 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kafilah Kota Pontianak meraih peringkat kedua setelah Kabupaten Mempawah yang ditetapkan sebagai juara umum pada MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalbar di Kabupaten Ketapang. Penetapan itu berdasarkan hasil Keputusan Dewan Hakim MTQ XXX Kalbar Nomor 03/KEP.DH/MTQ-XXX/Prov/XI/2022 tanggal 11 November 2022 yang dibacakan pada malam penutupan MTQ XXX Kalbar, Jumat (11/11/2022). Wali Kota Pontianak, Edi […]

  • Cegah Stunting dengan Program Sibincatin
    OPD

    Cegah Stunting dengan Program Sibincatin

    • calendar_month Kam, 9 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Angka stungting di Kabupaten Sintang pada 2023 ini memang sudah yang terendah di Kalimantan Barat yakni 18,7% dan ditargetkan tersisa 14% pada 2024 mendatang sesuai target secara nasional. Untuk mencapai target 14% tersebut, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang tidak hanya fokus pada 1.000 hari pertama kehidupan saja, namun […]

  • Meski Sah Secara Agama, Masyarakat Non-Muslim Wajib Miliki Akta Pernikahan

    Meski Sah Secara Agama, Masyarakat Non-Muslim Wajib Miliki Akta Pernikahan

    • calendar_month Sel, 16 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah resmi menikah secara agama, hendaknya semua pasangan suami istri segera mengurus akta perkawinan di catatan sipil. Agar pernikahan diakui oleh negara dan sah secara hukum, pasangan suami istri harus melakukan pencatatan pernikahan demi mendapatkan akta perkawinan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Pernikahan, Talak dan […]

expand_less