Breaking News
light_mode
OPD

Berikut Syarat Sekolah yang Boleh Lakukan Belajar Tatap Muka

  • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sintang, Lindra Azmar mengingatkan agar sekolah benar-benar menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Misalnya, saat siswa akan masuk ke lingkungan sekolah, wajib diukur suhu tubuhnya, kalau suhu tubuh normal tetapi siswa dalam keadaan batuk dan pilek, wajib di suruh pulang. Dan kantin, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan olahraga ditiadakan. Jadi sekolah hanya dalam ruangan dan hanya teori saja,” tegas Lindra Azmar, Rabu (16/6/2021).

Selain itu, Kadisdikbud Sintang ini juga meminta kepada pihak sekolah agar mengatur jarak setiap kursi sekolah yang ada. “Jarak antar kursi 1,5 meter dan ruangan hanya di isi oleh 50 persen siswa. Gunakan masker bedah, masker kain tidak boleh. Belajar menggunakan sistem shifting atau bergiliran. Sekolah menyiapkan sarana cuci tangan dan sabun. Toilet harus bersih dan layak,” pesan Lindra Azmar.

Belajar tatap muka juga wajib mendapat persetujuan dari komite sekolah. Artinya, kata Lindra, pelaksanaan bekajar tatap muka hanya untuk sekolah yang siap saja, yang belum siap, jangan dulu.

“Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran ini. Jadi, untuk melaksanakan belajar tatap muka terbatas ini, kami memerlukan dukungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komite Sekolah, satuan pendidikan, guru dan orang tua murid,” ungkap Lindra Azmar.

Menurut Lindra Azmar, pemerintah juga menyadari bahwa banyak dampak negatif selama belajar tatap muka dihentikan.

“Pemerintah pusat ternyata juga melihat fakta selama tidak dilakukanya belajar tatap muka, semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak seperti anak harus bekerja untuk membantu ekonomi keluarga di tengah pandemi covid-19 ini, tingginya resiko putus sekolah. Anak-anak PAUD juga kehilangan tumbuh kembang di usia emas, tidak tercapainya tujuan belajar, resiko terhadap pembentukan karakter, menyebabkan anak stres dan terjadinya kekerasan di rumah tangga,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Gedung RSUD Soedarso Harus Selesai Tepat Waktu

    Pembangunan Gedung RSUD Soedarso Harus Selesai Tepat Waktu

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKambar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji melakukan pemancangan tiang pertama pembangunan gedung RSUD Soedarso, Selasa (24/9/2019) di halaman Eks Soedarso. “Saya harap ini dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Gubernur Kalbar, Sutarmidji. Dengan selesai tepat waktu, maka tower kedua Gedung RSUD Soedarso akan dilakukan lelang sekitaran akhir bulan Oktober dan pada bulan Januari pemenang lelang akan […]

  • Gelar Doa Bersama, Ayo Sukseskan Festival Robo-Robo 2022

    Gelar Doa Bersama, Ayo Sukseskan Festival Robo-Robo 2022

    • calendar_month Rab, 14 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Panitia Festival Robo-Robo Tahun 2022 menggelar doa selamat bersama di Pelabuhan Pasir Wan Salim, Kelurahan Pasir Wan Salim Kecamatan Mempawah Timur, Rabu (14/9/2022). Kegiatan itupun dihadiri Bupati Mempawah, Hj Erlina dan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi. Ketua Panitia Festival Robo – Robo Tahun 2022, Mohlis Saka mengatakan kegiatan doa bersama tersebut dilaksanakan […]

  • Pemkab Mempawah Teken Perjanjian Kerjasama dengan PT PLN

    Pemkab Mempawah Teken Perjanjian Kerjasama dengan PT PLN

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dengan PT PLN di Aula Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Senin (13/5/2024). Pj Bupati Ismail mengatakan, tujuan dilakukan kerjasama ini merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana perlu ditindaklanjuti melalui […]

  • Selamat Hari Otonomi Daerah XXVII

    Selamat Hari Otonomi Daerah XXVII

    • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII di Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/4/2023). Kegiatan tersebut dibuka langsung Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian bertindak selaku Inspektur Upacara yang dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur, dan Bupati/Walikota se Indonesia. Adapun tema yang diangkat adalah “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”. […]

  • Wujudkan Mempawah yang Religius

    Wujudkan Mempawah yang Religius

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Jadi (Harjad) Kabupaten Mempawah ke-63 terus digelar Pemerintah Kabupaten Mempawah, salah satunya “Tabligh Akbar bersama Ustad Hatoli di Masjid Agung Al Falah, Kelurahan Terusan Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis (7/7/2022) malam. Bupati Mempawah, Hj Erlina dalam sambutannya mengatakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Mempawah ke- 63, pemerintah […]

  • Kemenang Canangkan Desa Semudun jadi Desa Sadar Kerukunan

    Kemenang Canangkan Desa Semudun jadi Desa Sadar Kerukunan

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakatnya hidup saling berdampingan dan menjujung tinggi toleransi antar umat beragama, suku dan budaya. Itulah kultur kehidupan masyarakat di Desa Semudun, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah. Melihat ihwal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalbar berencana menjadikan desa itu menjadi “Desa Sadar Kerukunan”. Pasalnya Desa Semudun selama ini telah dikenal memiliki tingkat kerukunan […]

expand_less