
LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, menyampaikan pidato Bupati Mempawah terkait pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Pidato pengantar itu disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ria Mulyadi, di ruang rapat DPRD, Selasa (13/10/2020).
Muhammad Pagi mengungkapkan total pendapatan dalam RAPBD ini sebesar Rp1,154 triliun yang direncanakan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 100,027 miliar.
Terdiri dari pajak daerah Rp.41,82 miliar, retribusi daerah Rp.8,216 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 5,45 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp 44,54 miliar.
Anggaran pendapatan transfer tahun 2021 diperkirakan Rp.1,021 triliun. Terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 964,896 miliar dan pendapatan transfer antar daerah Rp 56,946 miliar.
Terkait anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat terdiri dari dana perimbangan Rp 882,34 miliar, dana insentif daerah Rp 15,971 miliar, dan dana desa Rp 66,584 miliar.
Belanja daerah dalam RAPBD dianggarkan Rp.1,196 triliun. Yaitu belanja operasional Rp.745‚723 miliar, belanja modal Rp.316,312 miliar, belanja tidak terduga Rp.5 miliar dan belanja transfer Rp.129,004 miliar.
Kemudian belanja barang dan jasa Rp. 278,744 miliar. Untuk anggaran belanja tidak terduga dialokasikan untuk kegiatan darurat mendesak termasuk penanganan Covid-19.
Selanjutnya belanja hibah dianggarkan sebesar Rp.17,041 miliar. Terdiri dari belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia Rp.15,858 miliar dan belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik Rp.1,183 miliar.
Untuk belanja bantuan sosial, dianggarkan Rp.2,063 Miliar yang merupakan belanja bantuan sosial kepada individu.
Kemudian dalam paripurna tersebut juga disampaikan bahwa dalam RAPBD tahun 2021 juga terdapat defisit Rp.41,379 miliar yang merupakan selisih pendapatan dikurangi belanja.
Muhammad Pagi juga menginformasikan bahwa dalam RAPBD 2021, pemerintah daerah tetap berupaya meningkatkan pelayanan pendidikan dengan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah.
“Kemudian untuk peningkatan sektor kesehatan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkelanjutan juga mengalokasikan anggaran minimal 10 persen dari total belanja daerah di luar gaji,” pungkasnya. (Dex)