Baru 20 Pangkalan LPG di Mempawah Terapkan Kartu Kendali
- calendar_month Sel, 1 Sep 2020
- comment 0 komentar

Gas LPG 3 Kg (Ilustrasi)
LensaKalbar – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker) Kabupaten Mempawah, mulai menerapkan penggunaan Kartu Kendali untuk pembelian LPG bersubsidi di tiap pangkalan.
Kepala Dinas Perindagnaker Mempawah, Yusri mengatakan, pemberlakuan Kartu Kendali LPG ini telah diterapkan secara bertahap.
“Setidaknya, dalam dua minggu berjalan, ada 20 dari 140 pangkalan di Kabupaten Mempawah yang kita ketahui sudah menerapkan aturan ini. Untuk itu, kita minta masyarakat memahami aturan ini jika membeli LPG bersubsidi di pangkalan,” ujarnya.
Dengan adanya Kartu Kendali LPG, tambahnya, diharapkan penyaluran LPG bersubsidi akan tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan lagi di belakang hari, misalnya salah peruntukan maupun kelangkaan LPG bersubsidi.
“Aturan kartu kendali ini merupakan salah satu upaya kita terkini dalam rangka mengatasi berbagai masalah yang timbul terkait distribusi LPG subsidi di Kabupaten Mempawah. Kita ingin memberikan solusi terbaik untuk masyarakat,” tambah dia.
Untuk mendapatkan Kartu Kendali LPG, masyarakat harus menyerahkan kartu keluarga. Sementara untuk UMKM, selain kartu keluarga, juga menyerahkan surat keterangan dari desa domisili terkait jenis usaha yang bersangkutan.
Untuk usaha mikro (UMKM) dalam sebulan hanya boleh membeli maksimal 8 tabung LPG. Sementara untuk masyarakat miskin itu, maksimal 5 tabung. Jadi setiap melakukan pembelian, kartu kendali akan di-check list.
Terkait dengan kebutuhan Kartu Kendali LPG, Yusri mengatakan, akan dicetak sesuai data masyarakat miskin dan jumlah usaha ekonomi mikro. Karenanya, secara bertahap Dinas Perindagnaker telah menerima data-data dari desa dan juga Dinas Sosial Kabupaten Mempawah.
“Sebab sesuai ketentuan, LPG subsidi hanya boleh dibeli bagi masyarakat miskin dan juga usaha ekonomi mikro. Kebutuhan kartu kendali sekitar 20 ribuan, dan saat ini yang sudah tersebar 3.000-an lembar,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar