
LensaKalbar – R (36) warga Desa Muara Tanjung, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Sintang, Selasa (21/1/2020).
R ditangkap lantaran diduga kuat memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Selain berhasil menangkap R. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan R.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, sebagai berikut:
- 2 paket klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,65 gram
- 1 unit Handphone merk Samsung Duos warna hitam Imei1 : 357202071749205/01 Imei2 : 357202071749203/01 terpasang kartu SIM Telkomsel nomor 082150323067
- 1 buah sendok shabu terbuat dari Pipet sedotan warna hijau
- Uang diduga hasil penjualan shabu sejumlah Rp 400.000,-
- Sepeda motor yamaha jupiter Z KB-5130-JC, No. Rangka MH33OC0028J087872, No. Mesin 3OC087875
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sintang,” kata Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono, Kamis (23/1/2020).
Baryono menjelaskan penangkapan terhadap pelaku R berawal informasi yang diberikan masyarakat setempat yang sudah resah terhadap aktivitas pelaku.
Informasi yang diberikan itupun, langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Sintang. “Setelah diselediki, ternyata benar. R adalah penjual narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.
Saat ditangkap, R mencoba membuang barang bukti dua klip plastik transparan berisi narkoba jenis sabu-sabu. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh petugas.
“Pelaku R mengakui narkoba jenis sabu yang ditemukan petugas dari tangannya itu adalah miliknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penajara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar. (Dex)