Beranda Hukum Melawan, Cecep Ambruk Ditembak Polisi

Melawan, Cecep Ambruk Ditembak Polisi

Hadili alias Cecep saat digiring petugas ke Mapolsek Pontianak Timur, Senin (20/1/2020)

LensaKalbar – Hadili alias Cecep (23) adalah pelaku pencurian perkakas bangunan di rumah toko (Ruko) Jalan Tani, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, pada Selasa (7/1/2020) lalu.

Cecep diamankan anggota Satreskrim Polsek Pontianak Timur saat berada di kediamannya di Jalan Tani, Gang Abu Bakar, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (20/1/2020).

Cecep terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat dibekuk polisi.

“Pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya, karena pelaku mencoba melawan dan melarikan diri,” tegas  Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo, kepada Lensakalbar.co.id.

Selain mengamankan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebagai berikut:

  • 1  unit mesin pemotong baja ringan
  • 1  buah tas warna coklat
  • 2 buah gergaji
  • 2 buah palu
  • 2 buah kapak
  • 2 buah meteran
  • 1 buah setrika semen
  • 1 buah besi panjang
  • 1 buah setrika semen
  • 1 buah gunting besi

“Itu berberapa barang bukti yang kita amankan. Sementara yang masih dalam pencarian berupa 1 gulung kabel sambung ukuran 30 m, 19 buah besi ulir panjang 3 meter, dan 300 buah besi behel,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku Hadili alias Cecep dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here