
LensaKalbar – Jumat (28/11/2019) siang. Romobongan Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan tiba di Bumi Senentang.
Kedatangan mereka ingin mengetahui secara spesifik kasus hukum terhadap 6 terdakwa karhutla.
Dihadapan rombongan Komisi IV DPR RI, Bupati Sintang, Jarot Winarno, Kejari Sintang, Ketua Pengadilan Sintang, Kapolres Sintang, Ketua DAD Sintang, Ketua DPRD Sintang, dan beberapa anggota DPRD Sintang lainnya yang hadir pada pertemuan itu menyatakan bahwa Forkopimda Sintang sepakat bahwa “Peladang Bukan Penjahat”.
Ihwal tersebut merupakan hasil dari rapat Forkopimda Kabupaten Sintang yang digelar pada Rabu (20/11/2019) lalu, di ruang kerja Bupati Sintang.
Kemudian, Bupati Jarot mengatakan bahwa pemerintah tetap mendukung semua aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) dan Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang terkait 6 terdakwa karhutla.
Tetapi, kata Jarot, hukum tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun. Namun, komunikasi penting untuk dibangun dengan melihat situasi masyarakat sekitar.
Sebab, diakuinya bahwa pemerintah belum mampu mengimplementasi Perbub Nomor 57 Tahun 2018. “Baru 15 desa kita sosialisasikan.
Sementara Sintang ada 391 desa dan 1000 lebih dusun, sehingga pada kejadian 6 terdakwa karhutla ditangkap perbub belum tersosialisasikan secara sempurna. Tentunya mereka (peladang) tidak mengetahuinya,” jelas Jarot.
“Jadi, ini harus bijaksana dengan mempertimbangkan semua faktor yang ada,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyatakan bahwa rombongan Komisi IV yang dipimpinnya langsung inipun ingin mengetahui secara rill dan fakta dilapangan terkait proses hukum terhadap 6 terdakwa karhutla.
“Tentunya ini bagian dari tugas dan pengawasan kita ya. Selain itu, kita memastikan bahwa proses hukum yang berlangsung saat ini dilakukan secara benar dan sesuai aturan yang ada. Jangan sampai, proses yang ada tidak mewujudkan keadilan yang dirasakan masyarakat,” tegas Daniel Johan usai menggelar pertemuan dengan Forkopimda, ASAP, DAD, anggota DPRD Sintang, dan beberapa pimpinan OPD lainnya, di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (29/11/2019).
Setelah mendengarkan paparan Bupati Sintang, Kajari Sintang, DAD Sintang, dan ASAP. Daniel menilai apa yang dilakukan mereka (peladang) adalah persoalan “ketidaktahuan”.
“Jadi, bukan ada niat melanggar hukum. Kita harap mereka bisa bebas murni,” ujarnya.
Daniel yakin dengan berbagai pertimbangan yang ada pengadilan dapat memutuskan yang terbaik. “Karena mereka (peladang) masuk bagian tidak ketidaktahuan,” katanya.
Selain itu, DPR RI juga sepakat bahwa “Peladang Bukan Penjahat”. Sebab berladang adalah tradisi dan kearifan lokal yang sudah ada sejak zaman nenek moyang terdahulu.
Olehkarenanya, tegas Daniel, pemerintah jangan semaunya saja dengan melarang. Tetapi harus memberikan jalan keluar bagi peladang. “Kalau tidak boleh dibakar, peladang harus diberikan insentif,” jelasnya.
Karena itu, kedepan perlu diambil beberapa langkah untuk menyikapi persoalan 6 terdakwa karhutla itu. Langkah pertama adalah kembali mensosialisasikan semua peraturan yang ada. Sehingga masyarakat memahaminya. Kedua, Komisi IV akan mengkaji ulang peraturan yang ada.
“Jika ada yang perlu di revisi kita revisi. Tentunya semua aturan yang ada harus dikaji ulang dulu,” pungkasnya. (Dex)