
LensaKalbar – Sebanyak 508 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mempawah resmi dikukuhkan oleh Bupati Mempawah, Hj Erlina di Mempawah Convention Center, Jumat (21/3/2025).
Pengukuhan ini menandai perpanjangan masa jabatan BPD selama dua tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah aturan sebelumnya.
Bupati Erlina menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab besar bagi BPD untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
“BPD harus bekerja lebih profesional, berintegritas, dan terus bersinergi dengan pemerintah desa. Jangan hanya sekadar jabatan, tetapi benar-benar membawa perubahan bagi masyarakat,” tegas Bupati Erlina.
Bupati Erlina juga menekankan peran strategis BPD dalam penyusunan dokumen perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dari enam tahun menjadi delapan tahun, serta dalam pengawasan program-program desa agar lebih efektif dan bermanfaat.
“Jika ada kendala, selesaikan dengan musyawarah! BPD harus proaktif, berani menyuarakan aspirasi rakyat, dan menjadi garda terdepan dalam pembangunan desa,” ujar Bupati Erlina.
Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi, jajaran Forkopimda, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Mempawah. (Dex)