Beranda Sintang 48 Perusahaan Diminta Patuhi Inpres Sawit

48 Perusahaan Diminta Patuhi Inpres Sawit

Bupati Sintang, Jarot Winarno, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, dan Dandim 1205 Sintang, Letkol.Inf. Rachmat Basuki melakukan penandatanganan Maklumat Kepolisian tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan / Kebun di Kabupaten Sintang, Selasa (24/9/2019)

LensaKalbar – Sebanyak 48 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang dipanggil Bupati Sintang, Jarot Winarno, di ruang pertemuan Botani, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Sintang, Selasa (24/9/2019).

Mereka (perusahaan,red) diminta agar dapat mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan konsesinya yang terbakar.

Karena itu, Bupati Jarot mengingatkan kepada pihak perusahaan agar tidak melanggar instruksi presiden (Inpres) Nomor 18 Tahun 2018. Apabila dilanggar, maka sanksi tegas menanti.

“Kalau mereka melanggar itu semua, tidak ada kata ampun, langsung cabut seluruh izinnya, itu mutlak ya,” tegas Bupati Jarot.

Hingga saat ini, ungkap Jarot, sudah ada 15 perusahaan yang disegel pihak kepolisian. Dari 15 perusahaan itu, ada tiga perusahaan yang yang melakukan aktivitas membuka lahan.

“Kita identifikasi ada tiga perusahaan yang melakukan aktivitas membuka lahan, yaitu PT PALJ di Ketungau Tengah, PT KSP di Sepauk, dan PT MNS di Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu. Ketiganya sudah kita ingatkan kepada mereka kalau sampai buka lahan dengan cara dibakar, kita cabut izinnya, karena wilayah konsesi tersebut merupakan wilayah mereka. Artinya, mereka yang bertanggungjawab penuh,” katanya.

Pemerintah, kata Jarot, hanya memberikan 200 ribu hektar lahan untuk ditanami sawit.

“Kita ingatkan kepada mereka, jangan serakah, kita batasi lahannya cuma 200 ribu hektar saja, sebenarnya areal di luar kawasan hutan itu sebesar 900 ribu hektar, tapi yang boleh tanam lahan sawit perusahaan besar itu saya batasi hanya 200 ribu hektar saja, dan sekarang mereka baru mampu menanam di atas lahan seluas 177 ribu hektar saja,” bebernya.

Sementara itu, Dandim 1205 Sintang, Letkol. Inf. Rachmat Basuki mengingatkan agar pihak perkebunan untuk tetap menjaga lingkungan jangan sampai membuka lahan dengan cara dibakar.

“Titik hotspot telah menjadi perhatian nasional bahkan Internasional, penyumbang titik api itu dari Sintang, ini sudah terjadi, kedepannya pihak perusahaan perkebunan agar lebih memperhatikan lagi tanggungjawabnya agar tetap terus menjaga lingkungan, dan jangan sampai membakar lahan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi meminta kepada pihak perusahaan agar kondisi kebakaran hutan lahan di lahan konsesi tidak terjadi lagi.

“Kedepan jangan sampai terulang kembali, kita belajar dari tahun 2018, walaupun ada hotspot tetapi tidak banyak, begitu di tahun 2019 kita terkejut, kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana kabut asap dengan kondisi yang sangat tinggi,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here